Adapun lima dari 15 tersangka itu merupakan anggota DPRD aktif. Mereka adalah Ahmad Fauzi, Agus Firmansyah, Mardalena, Samudera Kelana dan Verra Erika.
Kemudian, 10 terdakwa lainnya merupakan anggota DPRD 2014-2019 yaitu, Darini, Eksa Hariawan, Elison, Faizal Anwar, Hendly, Irul, Misran, Tjik Melan, Umam Pajri dan Wilian Husin.
Mereka merupakan tersangka suap pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR dan Pengesahan APBD di Kabupaten Muara Enim tahun 2019.
"Tim Jaksa KPK telah melimpahkan berkas perkara terdakwa Ahmad Fauzi dkk ke Pengadilan Tipikor pada PN Palembang," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Jumat (22/4/2022).
Dengan pelimpahan tersebut, penahanan 15 tersangka itu sepenuhnya telah beralih ke Pengadilan Tipikor. Namun, penahanannya masih dititipkan di beberapa Rutan KPK.
Agus Firmansyah, Ahmad Fauzi dan Darini ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK. Elison, Faizal Anwar dan Samudera Kelana ditahan di Rutan KPK Kavling C1.
Eksa Hariawan, Hendly, Irul, Misran, Tjik Melan, Umam Pajri dan Wilian Husin ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdan Jaya Guntur. Sedangkan, Mardalena dan Verra Erika ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan.
Tim Jaksa KPK, kata Ali, masih akan menunggu penetapan penunjukkan majelis hakim dan penetapan hari sidang pertama dengan agenda pembacaan surat dakwaan.
Adapun berdasarkan dakwaan yang disusun tim Jaksa, 15 terdakwa itu disangkakan Pasal 12 huruf a UU Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP dan Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Terkait kasus ini, KPK menduga 15 orang tersangka yang merupakan anggota dan mantan anggota DPRD Muara Enim menerima suap sebesar Rp 3,3 miliar.
Adapun uang pelicin itu diberikan seorang kontraktor bernama Robi Okta Fahlevi, seorang kontraktor yang telah berpengalaman mengerjakan berbagai proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim.
“Para tersangka diduga menerima pemberian uang sekitar sejumlah Rp 3,3 miliar sebagai ‘uang aspirasi atau uang ketuk palu’ yang diberikan oleh Robi Okta Fahlevi,” ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (13/12/2021).
https://nasional.kompas.com/read/2022/04/22/16012751/15-anggota-dprd-muara-enim-segera-diadili-di-pn-tipikor-palembang