JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi IX DPR Saleh Daulay meminta pemerintah segera melaksanakan putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengharuskan pemberian vaksin halal kepada warga beragama Islam.
Saleh mengatakan, sebelum MA mengeluarkan putusan tersebut, tuntutan agar pemerintah menyediakan vaksin halal sudah lama disampaikan tetapi belum dilaksanakan oleh pemerintah.
"Tuntutan untuk menyediakan vaksin halal ini sudah lama disampaikan. Tidak hanya di masyarakat, di DPR sendiri pun sudah sangat sering disuarakan. Tetapi memang aneh, tuntutan itu belum dilaksanakan oleh pemerintah," kata Saleh dalam siaran pers, Jumat (22/4/2022).
Menurut Saleh, pemerintah harus segera melaksanakan putusan tersebut di tengah gencarnya vaksinasi Covid-19.
Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu berpandangan, putusan MA ini akan mengurangi perdebatan yang ada di masyarakat karena masih banyak publik yang enggan divaksinasi karena alasan kehalalan vaksin.
Ia pun berpendapat, tidak ada alasan bagi pemerintah untuk tidak memenuhi putusan MA karena situasi pandemi saat ini tidak sesulit dahulu sehingga pemerintah memiliki waktu yang cukup untuk menyediakan vaksin halal.
"Tuntutan Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI) jelas. Mereka menginginkan agar hak warga negara untuk mendapatkan vaksin halal segera dipenuhi. Dan itu sejalan dengan amanat UU Jaminan Halal," kata Saleh.
Diberitakan sebelumnya, MA memenangkan gugatan uji materi yang diajukan YMKI pada Presiden Joko Widodo.
Uji materi itu terkait Pasal 2 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.
Konsekuensi dari putusan itu, pemerintah mesti memastikan kehalalan vaksin Covid-19 untuk masyarakat.
“Pemerintah (Menteri Kesehatan, Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, dan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan) wajib memberikan perlindungan dan jaminan tentang kehalalan jenis vaksin Covid-19 yang ditetapkan untuk pelaksanaan vaksinasi Covid-19 di wilayah Indonesia,” demikian amar putusan MA dikutip dari situs web resminya, Kamis (21/4/2022).
MA menilai, Pasal 2 Perpres Nomor 99 Tahun 2020 itu bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi yaitu Pasal 4 Undang-Undang (UU) Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
Dalam amar putusan pun disampaikan, Perpres itu tidak memiliki kekuatan hukum mengikat jika tidak dapat menjamin kehalalan vaksin Covid-19 tersebut.
Bahkan, dalam pertimbangannya, para hakim agung menyatakan, pemerintah tak boleh memaksa masyarakat untuk mengikuti vaksinasi baik dengan alasan darurat wabah pandemi Covid-19 serta keselamatan rakyat.
“Pemerintah dalam melakukan program vaksinasi Covid-19 tidak serta merta dapat memaksakan kehendaknya kepada warga negara untuk divaksinasi dengan alasan apa pun dan tanpa syarat,” bunyi isi pertimbangan MA.
“Kecuali, adanya perlindungan dan jaminan atas kehalalan jenis vaksin Covid-19 yang ditetapkan, khususnya terhadap umat Islam,” demikian bunyi pertimbangan tersebut.
https://nasional.kompas.com/read/2022/04/22/10192301/anggota-dpr-minta-pemerintah-segera-jalankan-putusan-ma-soal-vaksin-halal