Aset yang disita di antaranya sebuah gedung milik tersangka Henry Surya.
"Berupa sebuah Gedung Graha Oil di wilayah Setiabudi, Jakarta Selatan atas nama HS senilai Rp 100 miliar," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (21/4/2022).
Selain itu, Gatot mengatakan penyidik juga akan melakukan penyitaan aset 1 unit ruko di Tangerang Selatan (Tangsel) senilai Rp 7 miliar.
Selanjutnya, aset yang akan disita adalah 2 lantai Apartemen Sudirman Suite senilai Rp 160 miliar.
"Penyitaan aset 1 unit ruko di Tangsel senilai Rp 7 miliar, kemudian melakukan koordinasi dengan PN Jakarta Pusat terkait penetapan sita untuk 2 lantai Apartemen Audirman suit senilai Rp 160 miliar," tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan 3 tersangka kasus penipuan dengan modus KSP Indosurya Cipta.
Sebanyak 2 tersangka bernama Henry Surya dan June Indria sudah ditahan. Sedangkan seorang lainnya yang bernama Suwito Ayub (SA) masih menjadi buron.
Polisi juga telah menerbitkan red notice guna mencari Suwito.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan menduga Suwito sudah kabur ke luar negeri.
"Di sini kami sudah minta bantuan Divhubinter untuk terbitkan red notice. Mudah-mudahan diketahui keberadaannya," kata Whisnu kepada wartawan di Gedung Indosurya, Jakarta Pusat, Kamis (10/3/2022).
Selain menerbitkan red notice, penyidik juga telah menyita 13 aset dalam perkara Indosurya.
Salah satunya Gedung KSP Indosurya yang berada di Jalan MH Thamrin Nomor 3, Gambir, Jakarta Pusat. Menurut Whisnu, gedung itu senilai Rp 1,2 triliun.
https://nasional.kompas.com/read/2022/04/21/16534561/polisi-sita-aset-tersangka-kasus-indosurya-bernilai-miliaran-rupiah-dari