Salin Artikel

Merasa Haknya Dipreteli, Sopir Angkot Terisak Bacakan Berkas Perkara Uji Formil UU IKN

JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang sopir mikrolet jurusan Pasar Minggu-Depok mengajukan uji formil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) ke Mahkamah Konsitusi.

Insinyur Mulak Sihotang, begitu ia menyebut dirinya di dalam permohonan pengajuan tuntutannya kepada hakim konstitusi. Ia pun nekat mengajukan permohonan uji formil UU IKN tanpa didampingi kuasa hukum lantaran merasa undang-undang tersebut telah merugikan hak konstitusinya.

Di awal pembacaan berkas permohonannya, Mulak terdengar terbata-bata dan terlihat menahan isak tangis.

"Kepada, yang terhormat Ketua Mahkamah Konstitusi Indonesia...," ucap Mulak terbata sembari menahan isak tangisnya, seperti dikutip dalam tayangan Sidang Perkara Nomor 47, 48, 49/PUU-XX/2022 di Youtube resmi MK, Selasa (19/4/2022).

Melihat Mulak yang membaca permohonannya sembari terbata, Hakim Konstitusi Arief Hidayat yang memimpin sidang uji formil UU IKN pun menanyakan kondisinya.

"Lho kenapa itu Pak Mulak? Ada apa?," ucap Arief.

Ia pun sempat berbisik kepada Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih serta Daniel Yusmic P Foekh yang berada di sebelah kanan dan kirinya.

Ia justru terlihat berupaya untuk menahan tangisnya dan fokus membaca berkas permohonan yang ia pegang, alih-alih menanggapi pertanyaan Arief.

Mulak juga terlihat beberapa kali menggelengkan kepalanya sebelum akhirnya melanjutkan membacakan berkas permohonan.

"Saya yang bertanda tangan di bawah ini, nama Insinyur Mulak Sihotang," ucapnya.

Mulak kembali terisak ketika membacakan identitas dirinya secara lebih detil.

Tangisnya pecah ketika membacakan pekerjannya sebagai supir angkot.

"Lho, kenapa Pak? Pak Mulak kenapa?," hakim konstitusi Arief Hidayat kembali bertanya.

Setelah berhasil menguasai emosinya, pria yang tahun ini berusia 67 tahun tersebut membacakan berkas permohonan uji formilnya.

Ia mengaku merasa dirugikan bila ibu kota negara dipindahkan dari DKI Jakarta. Alasannya, ia tidak bisa lagi melihat Istana Kepresidenan hingga kantor-kantor kabinet kementerian.

"Jadi hak saya sebagai masyarakat, sebagai pemohon, sudah dibasmi, sudah dibatasi dengan dipindahnya ibu kota. Tadinya saya melihat Istana Kepresidenan secara dekat, tetapi setelah pindah ke Kalimantan, saya tidak bisa lagi melihat. Itu kerugian yang saya alami," ujar Mulak.

Kerugian berikutnya, menurut Mulak, ia tak lagi bisa melakkan konsultasi terkait perencanaan kota dan kasus-kasus tata ruang di daerah dengan Kementerian ATR/BPN.

"Saya tidak bisa lagi konsultasi karena Kementerian ATR pindah. Dalam hal ini hak saya dipreteli, dibatasi, tidak bisa lagi melihat kantor kementerian," ujar Mulak.

Namun demikian, ia tidak menguraikan secara lebih lanjut mengenai alasan-alasan permohonan uji materi tersebut.

Setelah memaparkan berkas permohonan tersebut, Mulak pun mendapatkan berbagai nasihat dan masukan terkait berkas permohonan dari Hakim Konsitusi Enny Nurbaningsih dan Daniel Yusmic P Foekh.

Mulak yang mengaku mendapatkan gelar insinyur dari salah satu universitas di Bandung tersebut diminta untuk merevisi secara keseluruhan berkas permohonannya.

Hakim Konstitusi Arief Hidayat mengatakan, Mulak harus mempelajari Pasal 22 A UUD 1945 yang menjelaskan mengenai uji formil, UU Nomor 12 Tahun 2011 juncto UU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, serta Peraturan Mahkamah Konsitusi (PMK) Nomor 2 tahun 2021.

Arief pun mengatakan, Mulak sekiranya perlu didampingi oleh kuasa hukum yang benar-benar memahami persyaratan formil permohonan serta syarat materil permohonan dari sisi narasi.

"Karena saya melihat permohonan Perkara 47 ini sangat-sangat sederhana, dan tidak memenuhi syarat formal suatu permohonan pengujian, dari sisi materil juga belum menguraikan hal-hal yang mestinya harus diuraikan sehingga hakim bisa berpendapat permohonan ini tidak perlu dipertimbangkan, oleh karena itu betul-betul harus dilakukan revisi," jelas Arief.

https://nasional.kompas.com/read/2022/04/21/05503341/merasa-haknya-dipreteli-sopir-angkot-terisak-bacakan-berkas-perkara-uji

Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke