Menurut dia, pengungkapan ini juga membuktikan bahwa pemerintah menjamin ketersediaan bahan pangan.
“Pengungkapan kasus ini bukti pemerintah menjamin ketersediaan pangan dan keseriusan dalam memberantas praktik-praktik yang merugikan masyarakat. Jadi jangan ada lagi yang mencoba mempermainkan nasib rakyat,” ujar Juri dalam keterangan persnya, Rabu (20/4/2022).
Dia mengatakan, pemerintah sangat mengapresiasi langkah konkret semua pihak terkait pengungkapan kasus mafia minyak goreng.
Selain sebagai wujud penegakan hukum, terbongkarnya kasus tersebut juga menegaskan keseriusan pemerintah dalam mengatasi persoalan minyak goreng.
Oleh karena itu, KSP mendukung Kejagung dan institusi hukum terkait untuk mengusut tuntas kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO ini.
“Karena ini merupakan rangkaian dari upaya pemerintah dalam menyelesaikan persoalan minyak goreng,” kata dia.
Kejagung menetapkan empat tersangka dugaan kasus korupsi ekspor minyak goreng, salah satunya Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indrasari Wishnu Wardhana.
Pihak Kejagung menilai, Indra diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor CPO dan produk turunannya kepada beberapa perusahaan pengelolaan sawit, yakni Permata Hijau Group, Wilmar Nabati Indonesia, PT Multimas Nabati Asahan, dan PT Musim Mas.
https://nasional.kompas.com/read/2022/04/20/18582011/kasus-minyak-goreng-terungkap-ksp-jangan-ada-lagi-yang-permainkan-nasib