JAKARTA, KOMPAS.com – Empat tersangka kasus dugaan korupsi pemberian izin fasilitas ekspor minyak goreng pada periode 2021-2022 terancam hukuman seumur hidup hingga hukuman mati.
Hal itu tidak terlepas dari digunakannya Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), dalam perkara ini.
"Iya. Pasal 2 atau Pasal 3 UU Tipikor ya," kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus, Supardi di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (19/4/2022).
Dari empat tersangka yang ditetapkan, salah satunya adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI, Indrasari Wisnu Wardhana.
Sementara tiga lainnya berasal dari pihak swasta. Mereka adalah Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau Group, Stanley MA; Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor; dan General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas, Picare Togar Sitanggang.
Berikut ketentuan lengkap pasal yang digunakan penyidik untuk menjerat para tersangka:
Pasal 2
(1) Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp 200.000. 000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
(2) Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.
Pasal 3
Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
https://nasional.kompas.com/read/2022/04/20/11393391/usut-kasus-izin-ekspor-minyak-goreng-kejagung-pakai-pasal-dengan-ancaman