JAKARTA, KOMPAS.com - Sosok Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan kembali menjadi sorotan usai Ketua Majelis Syuro Partai Ummat Amien Rais menyampaikan pernyataan.
Amien mengkritik Luhut dan memintanya untuk mundur dari jabatannya. Menurut dia, masyarakat saat ini sudah tidak percaya lagi kepada Luhut.
"Pertama, seyogianya Pak Luhut segera mengundurkan diri. Sebagian besar masyarakat sipil, saya yakin sudah tidak percaya lagi pada Pak Luhut. Please, resign, the sooner, the better," ucap Amien saat menyampaikan pidato dalam rangka Milad Partai Ummat yang ke-1 di Jakarta, Minggu (17/4/2022) pekan lalu.
Amien yang merupakan mantan Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) itu juga memimta Presiden Joko Widodo (Jokowi) memecat Luhut bila berkeras memegang jabatan yang saat ini ia emban. Sebab menurut Amien, Luhut kini menjadi beban bagi pemerintah dan bangsa Indonesia.
"Kalau Luhut nekat dan sudah terjebak dengan narcissistic megalomania yang diidapnya, Pak Jokowi seyogianya memecat dia. Luhut bukan lagi aset bangsa, ia telah menjadi liability, menjadi national burden atau beban nasional," ujar Amien.
Pernyataan Amien mendapat tanggapan dari Juru Bicara Partai Keadilan Sejahtera Ahmad Fathul Bari. Secara terpisah Fathul mengatakan, Presiden Joko Widodo sudah semestinya memberhentikan Luhut.
Sebab, menurut Fathul, Luhut adalah salah satu pejabat yang menggulirkan wacana yang inkonstitusional dan membuat kegaduhan yakni wacana menunda Pemilu 2024.
"Padahal Presiden Jokowi sendiri yang menyatakan bahwa hal tersebut menampar dan menjerumuskan dirinya, maka seharusnya sudah layak diberhentikan oleh presiden," kata Fathul saat dihubungi Kompas.com, Senin (18/4/2022) kemarin.
Namun, Fathul menekankan, keputusan merombak kabinet maupun mencopot menteri dari jabatannya tetaplah hak prerogatif presiden.
"Tentu itu menjadi hak prerogatif beliau untuk menentukan," ujar dia.
Di sisi lain, Deputi Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Demokrat Kamhar Lakumani meminta Presiden Joko Widodo untuk menindak tegas menteri-menterinya yang menyuarakan wacana menunda Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Hal ini disampaikan Kamhar merespons pernyataan Amien Rais yang meminta Luhut agar mundur dari jabatannya.
"Kami pun berpandangan bahwa Pak Jokowi mesti melakukan tindakan tegas terhadap pembantu-pembantunya yang melakukan manuver terkait wacana dan gerakan penundaan pemilu, perpanjangan masa jabatan presiden dan presiden tiga periode," kata Kamhar saat dihubungi Kompas.com, Senin (18/4/2022).
Menurut Kamhar, publik dapat membaca bahwa Luhut merupakan motor gerakan menunda Pemilu 2024 dengan mengeklaim adanya big data, mengkondisikan ketua umum partai politik, maupun merencanakan deklarasi dukungan agar Jokowi menjabat tiga periode.
Kamhar mengatakan, meskipun 'operasi' tersebut telah gagal, Jokowi tetap harus menindak tegas Luhut.
"Kita berharap LBP (Luhut) mengambil jalan kesatria untuk mundur agar tak menjadi beban. Namun jika tak terjadi maka Pak Jokowi mesti berani mengambil tindakan tegas untuk mengembalikan kewibawaannya yang semakin tergerus," ujar Kamhar.
Suara koalisi
Partai koalisi pemerintah seperti Partai Nasdem dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) juga menanggapi pernyataan Amien yang meminta Luhut segera mundur dari jabatannya.
Wakil Ketua Umum Partai Nasdem Ahmad Ali menilai pernyataan Amien Rais adalah sebagai bentuk kekecewaan pribadi. Menurut dia, kewenangan reshuffle atau perombakan kabinet tetap berada pada Presiden Joko Widodo.
"Jadi gini, itu mungkin kekecewaan Pak Amien Rais pribadi terhadap Pak Luhut, tapi di sisi lain untuk mengevaluasi terhadap kabinet itu kan Pak Jokowi punya kewenangan," kata Ali saat dihubungi, Senin (18/4/2022).
Ali juga mengatakan, pernyataan Amien dapat dinilai pula sebagai bentuk koreksi terhadap Luhut.
Di sisi lain, Amien juga mengingatkan Luhut agar menjalankan tugasnya sebagai menteri. Dalam arti menjalankan visi misi presiden.
"Mana ada sih manusia yang sempurna, pasti ada yang kurang. Nah, saya pikir ya ini juga peringatan juga, koreksi juga bahwa sebenarnya menteri itu tidak punya visi. Dia hanya melaksanakan visi misi daripada presiden," ujar Ali.
Mantan Ketua Fraksi Nasdem di Dewan Perwakilan Rakyat itu mengemukakan, dengan demikian, para menteri sebaiknya tidak terlalu menonjol dalam kewenangannya. Pasalnya, kata Ali, jika menteri tampak lebih menonjol daripada presiden, akan menimbulkan persepsi publik terkait soal siapa yang lebih berkuasa.
"Jadi, sebaiknya memang menteri jangan terlalu menonjol, kira-kira seperti itu. Jangan terkesan sangat berkuasa, ya kan? Terkesan sangat mendominasi. Padahal, itu hanya over ekspektasi, menerjemahkan keinginan presiden menurut saya," imbuh Ali.
"Tapi bahwa Pak Amien Rais kecewa terhadap sikap Pak Luhut ya itu kan bentuk kecintaan Pak Amien Rais terhadap pak Jokowi," lanjut Ali.
Sementara itu, politikus senior PDI-P Hendrawan Supratikno tak mempersoalkan pernyataan Amien Rais yang meminta Luhut untuk mundur dari jabatannya.
Hendrawan menilai hal itu sebagai sikap untuk mengkritisi Luhut sebagai menteri yang belakangan ramai berbicara soal wacana penundaan pemilu dan presiden tiga periode.
"Sebagai ekspresi sikap kritis, tak ada masalah. Memang ada harapan tinggi terhadap standar etis pejabat negara, apalagi pejabat penting seperti Pak Luhut," kata Hendrawan saat dihubungi Kompas.com, Senin (18/4/2022).
Hendrawan melanjutkan, Luhut memang dikenal sebagai menteri yang dipercaya Presiden Joko Widodo.
Ia juga tak memungkiri bahwa Luhut adalah orang yang menjadi andalan Jokowi dalam kabinet. Oleh karena itu, ia menyerahkan sepenuhnya terkait nasib Luhut kepada Presiden Jokowi.
Sebab, kata Hendrawan, Jokowi yang memiliki wewenang atau hak prerogatif untuk menentukan perombakan kabinet atau reshuffle menteri.
"Jadi, biar Presiden sendiri yang menilainya. Ini wilayah prerogatif Presiden," tutup anggota Komisi XI DPR itu.
(Penulis : Ardito Ramadhan, Mutia Fauzia, Nicholas Ryan Aditya | Editor : Krisiandi, Icha Rastika, Dani Prabowo, Diamanty Meiliana)
https://nasional.kompas.com/read/2022/04/19/05310081/serangan-amien-rais-ke-luhut-dan-jurus-bertahan-partai-koalisi