Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim telah menyita satu unit apartemen di wilayah Taman Anggrek, Jakarta Barat, senilai Rp 2 miliar dan memblokir rekening atas nama Hendry yang berisi Rp 44,5 miliar.
“Penyitaan terhadap 1 unit apartemen di taman anggrek seharga Rp 2 miliar dan pemblokiran rekening terkait dengan nilai sekitar Rp 44,5 miliar,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum Kombes Gatot Repli Handoko di Mabes Polri, Jakarta, Senin (18/4/2022).
Lebih lanjut, ia mengatakan, Bareskrim terus melakukan pengembangan terhadap perkara kasus robot trading tersebut.
Menurutnya, sudah lebih dari 20 saksi yang diperiksa polisi dalam kasus itu.
"Penyidik telah memeriksa saksi korban sebanyak 27 orang, dengan total kerugian Rp 124,49 miliar," imbuh Gatot.
Adapun dalam kasus penipuan Fahrenheit, Bareskrim sudah menetapkan dan menangkap tersangka yakni Direktur Utama PT FSP Akademi Pro Hendry Susanto pada 23 Maret 2022.
Kasus ini tidak hanya ditangani oleh Bareskrim, Polda Metro Jaya juga telah melakukan penyidikan dan menetapkan 4 tersangka berinisial D, IL, DB, dan MF.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengungkapkan kerugian 550 korban robot trading platform Fahrenheit mencapai Rp 480 miliar.
Menurut Whisnu, pihaknya telah menerima 550 laporan dari korban yang mengaku sebagai korban kasus dugaan investasi bodong robot trading Fahrenheit.
"Robot trading tersebut ini merugikan kurang lebih dari 550 korban pengadu, kurang lebih kerugiannya mencapai 480 miliar," kata Whisnu dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, pada 7 April 2022.
https://nasional.kompas.com/read/2022/04/18/21491341/kasus-fahrenheit-polri-blokir-rekening-rp-445-miliar-dan-sita-apartemen