Salin Artikel

Mudik Diprediksi Macet Parah, Jokowi Sebut Rekayasa Lalu Lintas Sudah Disiapkan

Ia melanjutkan, puncak arus mudik diprediksi terjadi pada 28, 29, dan 30 April 2022.

"Ini adalah jumlah yang sangat besar, sehingga diperkirakan akan terjadi kemacetan parah," kata Jokowi dalam konferensi pers melalui YouTube Sekretariat Presiden, Senin (18/4/2022).

Dalam mengantisipasi hal tersebut, pemerintah telah menyiapkan rekayasa lalu lintas melalui aturan ganjil genap, pemberlakuakn satu arah atau one way, dan larangan truk masuk jalan tol.

Kendati demikian, masyarakat diimbau untuk mudik lebih awal guna menghindari penumpukan kendaraan di jalan.

"Saya mengajak masyarkat untuk menghindari puncak arus mudik pada 28, 29, dan 30 April 2022, untuk mudik lebih awal, tentu saja menyesuaikan dengan jadwal libur dari tempat bekerja," ucap Jokowi.

Presiden pun mewanti-wanti masyarakat untuk tetap menerapkan protokol kesehatan. Ia mengingatkan bahwa pandemi Covid-19 belum berakhir.

"Jangan lupa tetap mematuhi protokol kesehatan, utamanya memakai masker, cuci tangan, dan menjaga jarak," kata dia.

Sebagaimana diketahui, pemerintah membolehkan masyarakat mudik di Lebaran tahun ini.

Ini akan menjadi tahun pertama dibolehkannya mudik setelah dua tahun berturut-turut mudik dilarang karena situasi pandemi virus corona.

Sejumlah syarat pun diberlakukan untuk mencegah lonjakan Covid-19 pasca arus mudik, misalnya, kewajiban untuk booster atau vaksinasi dosis ketiga.

Bagi pemudik yang baru mendapat vaksinasi dosis pertama atau kedua, diwajibkan untuk menunjukkan hasil negatif tes Covid-19 sebagai syarat perjalanan.

https://nasional.kompas.com/read/2022/04/18/18343051/mudik-diprediksi-macet-parah-jokowi-sebut-rekayasa-lalu-lintas-sudah

Terkini Lainnya

MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

Nasional
Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Nasional
Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Nasional
Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Nasional
Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke