Hal itu disampaikan saksi bernama Firdaus dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (18/4/2022).
Firdaus adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Pemkab Langkat.
Ia hadir sebagai saksi untuk kasus dugaan pemberian suap dengan terdakwa Muara Perangin-Angin.
Dalam penuturan Firdaus, ancaman Terbit disampaikan melalui Kepala Bagian UKPBJ Pemkab Langkat, Suhardi.
“Pak Suhardi menyampaikan kalau enggak sesuai keinginan Pak Bupati, Pak Suhardi (akan) dimutasi, hal itu disampaikan saat masa-masa tender,” tuturnya.
Perintah Terbit untuk memenangkan perusahaan tertentu dalam proses tender disampaikan melalui kakak kandungnya, Iskandar Perangin-Angin, dan Marcos Surya Abdi.
Berbagai perusahaan yang akan mendapatkan proyek di beri istilah Group Kuala.
Maka, para ASN UKPBJ diminta untuk mencari-cari kesalahan peserta tender yang tidak tergabung dalam Group Kuala agar mengalami kekalahan.
“Secara umum kita mencari-cari kesalahan di luar Grup Kuala, teknisnya, kualifikasinya,” sebut Firdaus.
Dalam perkara ini Muara didakwa memberikan suap senilai Rp 572.000.000 untuk Terbit.
Suap itu diberikan karena dua perusahaan milik Muara yaitu CV Nizhami dan CV Sasaki mendapatkan proyek dari Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat.
Muara lantas didakwa dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dalam Pasal 20 Tahun 2001.
https://nasional.kompas.com/read/2022/04/18/18120721/saksi-ungkap-terbit-ancam-mutasi-bawahan-jika-pemenang-proyek-tak-sesuai