Deputi Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA Nahar mengatakan, hal tersebut dilakukan agar terjadi efek jera baik terhadap pelaku maupun orang lain.
“Kasus pemerkosaan tidak bisa ditoleransi, KemenPPPA berharap aparat penegak hukum dapat memberiksan sanksi pidana berat terhadap pelaku agar terjadi efek jera baik terhadap pelaku maupun orang lain,” ujar Nahar seperti dikutip dari keterangan tertulisnya, Senin (18/4/2022).
KemenPPPA meminta agar aparat penegak hukum dapat memberikan hukuman sesuai perundang-undangan yang berlaku.
Pelaku dapat dijerat Pasal 76D Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014, dengan sanksi hukuman memakai Pasal 81 UU 17 Tahun 2016 jo Perpu 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Mengingat pelaku lebih dari satu orang secara bersama-sama, dapat diberikan penambahan hukuman, yakni satu pertiga hukuman dari pidana pokok.
Selain itu, Nahar mengatakan, pelaku dikenai pidana tambahan berupa pengumuman identitas pelaku.
"Dengan demikian, pelaku dapat dihukum pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda maksimal 5 miliar rupiah, serta membayar restitusi ganti kerugian kepada korban yang dibebankan pada pelaku, yang perhitungannya dilakukan oleh LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban), dan oleh Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Tasikmalaya dapat memblokir dan melelang aset kekayaaan dari milik para pelaku untuk membayar restitusi ganti kerugian korban," ujar Nahar.
Untuk diketahui, seorang anak perempuan usia 17 tahun telah menjadi korban pemerkosaan lima orang pelaku di Tasikmalaya, Jawa Barat.
Peristiwa ini menambah deretan jumlah kasus kekerasan seksual terhadap anak yang harus ditangani dengan hukuman tegas.
Nahar pun menyatakan kasus pidana ini harus diungkap dengan tuntas. Selain itu, perlu dilakukan pendampingan terhadap korban yang tengah hamil 8 bulan.
Adapun pelaku adalah bapak dan anak kembarnya, serta dua temannya.
Kasus ini tidak segera terungkap karena korban tidak berani melapor, padahal peristiwa terjadi pada Juni 2021.
Orang tua korban yang akhirnya mengetahui kejadian tersebut juga pada awalnya berusaha menutupi.
“KemenPPPA koordinasi dengan UPTD PPA Tasikmalaya yang telah melakukan penjangkauan korban, mendampingi korban melapor ke Polisi, mendamping visum et repertum, mendampingi psikologis kepada korban dan keluarga, memfasilitasi rumah aman bagi korban dan keluarga,” kata Nahar.
Nahar berharap korban kekerasan seksual berani bicara dan segera melapor kepada berbagai lembaga layanan untuk segera dapat dilakukan asesmen dan pendampingan guna pemulihan korban dan mencegah berulangnya kasus tersebut.
"KemenPPPA juga berharap, tidak ada stigma terhadap korban dan bahkan masyarakat harus mendukung selama proses pemulihan," ucap Nahar.
https://nasional.kompas.com/read/2022/04/18/13120951/kementerian-pppa-harap-pelaku-pemerkosaan-anak-usia-17-tahun-di-tasikmalaya