Salin Artikel

Kapolri Sebut Polda NTB Telah Lakukan Gelar Perkara Kasus Korban Begal yang Ditetapkan Tersangka

Kemudian muncul desakan agar polisi melakukan gelar perkara kasus tersebut agar tercipta keadilan bagi korban pembegalan tersebut.

Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo buka suara mengenai kasus tersebut. Menurut Listyo, Polda NTB telah melakukan gelar perkara seperti yang diminta.

“Kapolda NTB telah melaksanakan gelar perkara dan akan segera melakukan press release terkait perkara Sdr. Amaq Sinta,” ujar Sigit, dikutip dari akun Instagramnya, @listyosigitprabowo, Sabtu (16/4/2022).

Polda NTB mengambil alih kasus tersebut dari Polres Lombok Tengah pada Kamis (14/4/2022) setelah ramai dibicarakan publik.

Banyak pihak keberatan dengan status tersangka yang disandang Amaq Sinta karena ia sejatinya adalah korban yang mencoba untuk melindungi diri.

Diketahui, Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Pol Agus Andrianto sebelumnya telah menyarankan Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) NTB untuk melakukan gelar perkara dengan mengundang pihak Kejaksaan, tokoh masyarakat dan tokoh agama.

Menurut Agus, para tokoh tersebut bisa dimintai pendapatnya untuk menentukan apakah peristiwa begal tersebut layak atau tidak untuk ditindaklanjuti.

"Saran saya kepada Kapolda NTB untuk mengundang gelar perkara yang terjadi dengan pihak Kejaksaan, tokoh masyarakat dan tokoh agama di sana," ucap Agus ujar Agus kepada Kompas.com, Jumat (15/4/2022).

Agus menilai, apabila Amaq Sinta (34) terbukti membela diri sehingga berujung pada hilangnya nyawa pelaku begal tersebut, maka ia harus mendapatkan perlindungan.

Kejadian pembegalan itu sendiri terjadi pada Minggu (10/4/2022) pukul 01.30 Wita.

Saat itu Amaq Sinta tengah mengendarai sepeda motornya di Jalan Raya Dusun Babila, Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Lombok Tengah.

Di sana ia diadang oleh empat orang yang mengunakan dua buah sepeda motor. Dua dari empat orang itu, yakni yang mengunakan sepeda motor warna hitam, mendekati Amaq Sinta.

Keduanya memaksa Amaq Sinta menyerahkan motor yang digunakannya. Sementara, dua lainnya, yakni berinisial HO dan WA berada di belakang melihat situasi.

"Ketika diadang oleh OWP dan PE, AS (Amaq Sinta) melakukan pembelaan yang mengakibatkan OWP dan PE meninggal dunia di TKP akibat luka tusuk di tubuh keduanya, sementara HO dan WA melarikan diri," jelas Djoko.

Berdasarkan hasil visum terhadap OWP dan PE, ditemukan fakta bahwa terdapat luka tusuk.

Sementara itu, Amaq Sinta hanya mengalami luka memar di tangan sebelah kanan yang diduga diakibatkan oleh peristiwa pemaksaan untuk menyerahkan kendaraan.

https://nasional.kompas.com/read/2022/04/16/16204101/kapolri-sebut-polda-ntb-telah-lakukan-gelar-perkara-kasus-korban-begal-yang

Terkini Lainnya

Yusril Sebut Kekalahan Prabowo di Aceh Mentahkan Dugaan Cawe-cawe PJ Kepala Daerah

Yusril Sebut Kekalahan Prabowo di Aceh Mentahkan Dugaan Cawe-cawe PJ Kepala Daerah

Nasional
Kejagung Kembali Sita Mobil Milik Harvey Moeis, Kini Lexus dan Vellfire

Kejagung Kembali Sita Mobil Milik Harvey Moeis, Kini Lexus dan Vellfire

Nasional
Yusril Harap 'Amicus Curiae' Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik ke MK

Yusril Harap "Amicus Curiae" Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik ke MK

Nasional
Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

Nasional
IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

Nasional
Yusril Sebut 'Amicus Curiae' Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Yusril Sebut "Amicus Curiae" Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Nasional
ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

Nasional
Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Nasional
Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Nasional
Menerka Nasib 'Amicus Curiae' di Tangan Hakim MK

Menerka Nasib "Amicus Curiae" di Tangan Hakim MK

Nasional
Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Nasional
Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Nasional
Sejauh Mana 'Amicus Curiae' Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Sejauh Mana "Amicus Curiae" Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Nasional
Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke