Salin Artikel

Tersangka Penyuap Eks Pejabat Ditjen Pajak Segera Disidang

Keduanya merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait dengan pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan tahun 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak.

"Karena pemberkasan perkara tersangka RAR (Ryan Ahmad Ronas) dkk telah dinyatakan lengkap oleh tim Jaksa, dilaksanakan tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti dari tim penyidik pada tim jaksa," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Jumat (15/4/2022).

Dengan demikian, penahanan dua Konsultan Pajak PT GMP itu dilanjutkan kembali oleh tim Jaksa selama 20 hari kedepan, dimulai 14 April sampai dengan 3 Mei 2022.

Aulia Imran Maghribi tetap ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Polres Metro Jakarta Selatan dan Ryan Ahmad Ronas ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Barat.

Ali menyampaikan, pelimpahan berkas perkara bersama surat dakwaan dua tersangka itu bakal dilakukan dalam waktu 14 hari kerja ke Pengadilan Tindak Pindana Korupsi (Tipikor).

Dalam kasus ini, mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak, Angin Prayitno Aji dan eks Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan pada Ditjen Pajak, Dadan Ramdan juga ditetapkan sebagai tersangka.

Saat ini proses hukumnya kedua mantan pejabat Ditjen Pajak itu telah diputus pada Pengadilan tingkat pertama.

Selain itu, Supervisor Tim Pemeriksa Pajak pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan pada Ditjen Pajak, Wawan Ridwan, dan Ketua Tim Pemeriksa pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan pada Ditjen Pajak, Alfred Simanjuntak, juga menjadi tersangka.

Proses hukum perkara keduanya dalam tahap persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Kemudian, kuasa wajib pajak Veronika Lindawati dan konsultan pajak Agus Susetyo juga menjadi tersangka dalam kasus itu.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan bahwa Aulia dan Ryan sebagai konsultan pajak dari PT GMP melakukan pertemuan dengan Wawan Ridwan, Alfred Simanjuntak, dan tim pemeriksa pajak dari Dirjen Pajak pada Oktober 2017.

Pertemuan itu dilakukan untuk membahas mengenai adanya temuan terkait pembayaran pajak dengan wajib pajak PT GMP.

Dalam pertemuan itu, diduga ada keinginan Aulia dan Ryan agar nilai kewajiban pajak PT GMP direkayasa atau diturunkan tidak sebagaimana ketentuan dengan menawarkan sejumlah uang kepada Wawan Ridwan bersama tim.

Menurut Alex, untuk merealisasikan tawaran tersebut, dilakukan beberapa pertemuan di antaranya bertempat di kantor Dirjen Pajak Pusat, di Jakarta Selatan.

"Diduga uang yang disiapkan oleh tersangka AIM (Aulia) dan tersangka RAR (Ryan) sejumlah sekitar Rp 30 Miliar sebagai 'all in'," kata Alex dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (17/2/2022).

"Bersumber dari uang perusahaan PT GMP yang ditujukan bagi fee pemeriksa pajak dan beberapa pejabat struktural di Ditjen Pajak serta pembayaran kewajiban pajak PT GMP," imbuhnya.

Selain itu, lanjut Alex, ada juga nominal khusus yang diberikan kepada Wawan Ridwan dan tim untuk kemudian diteruskan lagi pada Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani sejumlah sekitar Rp 15 miliar.

"Karena keinginan AIM dan RAR dipenuhi Wawan Ridwan dan tim serta disetujui oleh Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani maka terjadi realisasi pemberian uang sekitar Rp 15 miliar tersebut," ujar Alex.

"Diduga diberikan dalam bentuk tunai kepada anggota tim dari Wawan Ridwan bertempat di salah satu hotel di wilayah Jakarta Selatan," ucap dia.

Atas perbuatannya, Aulia dan Ryan disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999.

https://nasional.kompas.com/read/2022/04/15/15515071/tersangka-penyuap-eks-pejabat-ditjen-pajak-segera-disidang

Terkini Lainnya

Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Nasional
Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Nasional
Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Nasional
CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

Nasional
Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Nasional
Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Nasional
Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Nasional
Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Nasional
Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Nasional
Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Nasional
Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Nasional
PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

Nasional
Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Nasional
Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke