JAKARTA, KOMPAS.com - Deputi II Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Abetnego Tarigan mengatakan, pemerintah menjamin penyelesaian masalah pertanahan dan kehutanan di wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN), Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, sesuai dengan hukum yang berasas keadilan.
Menurutnya, ada harapan yang besar bagi IKN menjadi model penyelesaian permasalahan pertanahan dan kehutanan di Indonesia.
"Model penyelesaian IKN ini akan menjadi satu pilot yang memenuhi prinsip keadilan dan kepastian hukum," ujar Abednego dalam siaran persnya, Kamis (14/4/2022).
Lebih lanjut, dia memastikan, pemerintah sedang proses menyelesaikan peraturan dan kebijakan di bawah UU IKN.
Kebijakan turunan UU IKN yang mencakup enam rancangan peraturan ini ditargetkan selambat-lambatnya rampung pada 15 April 2022.
Dalam prosesnya, Abetnego menambahkan, pemerintah menjamin pelibatan publik dalam upaya pemetaan, pendataan, dan pencatatan terkait permasalahan pertanahan di kawasan IKN.
Dalam menangani indikasi sengketa lahan IKN dan proses pengadaan lahan IKN yang berpotensi menggusur wilayah adat, Pemprov Kalimantan Timur telah menyusun kerangka inventarisasi, verifikasi dan pengelolaan permasalahan pertanahan melalui Pergub Nomor 6 tahun 2020.
Inventarisasi dan verifikasi klaim sengketa lahan juga dilakukan oleh Kantor Wilayah ATR/BPN dan Kantor Pertanahan.
Di tingkat pusat, pemerintah akan segera membentuk Satgas Pertanahan IKN yang dikomandoi oleh Kementerian ATR/BPN. Selain itu, penataan kawasan hutan dengan penguasaan masyarakat akan dikelola oleh Satgas Pembangunan IKN dibawah komando KLHK.
"Adapun KSP yang berfungsi mengawal proyek strategis nasional Presiden dan Wakil Presiden, akan terus memberikan dukungan pada K/L terkait dalam menyukseskan pembangunan IKN," tambah Abednego.
Sementara itu, rapat koordinasi pengelolaan skema penyelesaian pertanahan, perhutanan dan strategi komunikasi di kawasan IKN digelar pada Kamis.
Rapat dihadiri oleh perwakilan dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Wakil Gubernur Kalimantan Timur dan Bupati Penajam Paser Utara.
Dirjen Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan Kementerian ATR/BPN Embun Sari mengatakan, dalam pengadaan tanah, hak individu atau komunal tidak boleh diambil begitu saja oleh negara tanpa ganti rugi yang layak.
"Intinya, tidak ada sebidang kecil pun tanah masyarakat yang akan pemerintah salah gunakan untuk kepentingan IKN," kata Embun Sari.
https://nasional.kompas.com/read/2022/04/14/12201951/ksp-tegaskan-segera-selesaikan-isu-pertanahan-di-ikn-sesuai-hukum-yang