Kelimanya adalah Bupati nonaktif PPU Abdul Gafur Ma'sud, Bendahara DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afifah Balqis, Plt Sekretaris Daerah PPU Mulyadi, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang PPU Edi Hasmoro, serta Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga PPU Jusman.
"Tim penyidik kembali memperpanjang masa penahanan tersangka AGM (Abdul Gafur Ma'sud) dkk untuk masing-masing selama 30 hari," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis (14/4/2022).
"Perpanjangan dilakukan agar pemenuhan seluruh fakta unsur pasal yang disangkakan dalam berkas perkara penyidikan tersangka AGM dkk dapat optimal dilengkapi," ucap dia.
Adapun perpanjangan penahanan lima tersangka itu dimulai sejak besok, 15 April hingga 14 Mei 2022.
Abdul Gafur dan Nur Afifah Balqis ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK Gedung Merah Putih; Mulyadi ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur.
Sementara itu, Edi Hasmoro dan Jusman di Rutan Polres Jakarta Pusat.
Abdul Gafur diamankan dalam kegiatan tangkap tangan di Jakarta dan Kalimantan Timur pada Rabu (12/1/2022).
Setelah tangkap tangan tersebut, KPK mengumumkan enam orang menjadi tersangka terkait dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten PPU.
Selain lima tersangka yang diperpanjang panahannya itu, KPK menetapkan satu pihak swasta bernama Achmad Zudi sebagai tersangka.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, tim KPK mengamankan uang Rp 1,4 miliar dari penangkapan Abdul Gafur di lobi mal kawasan Jakarta Selatan.
"Seluruh pihak yang diamankan beserta barang bukti berupa uang tunai sejumlah Rp 1 miliar dan rekening bank dengan saldo Rp 447 juta serta sejumlah barang belanjaan dibawa ke Gedung Merah Putih untuk dilakukan pemeriksaan dan permintaan keterangan," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (13/1/2022).
https://nasional.kompas.com/read/2022/04/14/11144271/kpk-perpanjang-lagi-penahanan-bupati-nonaktif-ppu-abdul-gafur-masud