Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Salin Artikel

Menkominfo Terima Naskah Akademik Regulasi Hak Penerbit

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate menerima naskah akademik tentang regulasi hak penerbit (publisher rights) dari Ketua Komisi Hubungan Antar Lembaga dan Internasional Dewan Pers, Agus Sudibyo.

Sebelumnya, Johnny menyatakan, naskah akademik itu akan menjadi dasar usulan payung hukum mengenai hak penerbit yang akan diajukan kepada Presiden Joko Widodo.

Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kementerian Kominfo, Usman Kansong menjelaskan, penyusunan naskah akademik merupakan salah satu tahapan untuk meningkatkan status draf yang diserahkan pada Oktober 2021.

Hal itu menjadi selangkah lebih maju untuk mewujudkan pengaturan hak penerbit di Indonesia.

“Jadi memang sekarang ini kan Dewan Pers menyerahkan secara resmi naskah akademik kepada Menteri Komunikasi dan Informatika. Dan ini juga kita publikasikan ke masyarakat bahwa ada tahapan yang lebih meningkat dari sebelumnya masih berupa draf," ujar Usman dilansir dari siaran pers Kemenkominfo, Kamis (14/4/2022).

"Ini kita sampaikan supaya publik tahu, aware, bahwa ada satu rancangan peraturan yang sedang diajukan secara bersama-sama Dewan Pers dan Kementerian Kominfo,” lanjutnya.

Usman menuturkan, naskah akademik menjadi salah satu dasar pertimbangan penetapan jenis payung hukum pengaturan hak penerbit di Indonesia.

Dia menyebutkan setelah ini Menkominfo akan bersurat kepada Kementerian Sekretariat Negara dengan melampirkan naskah akademik regulasi hak penerbit.

“Prosesnya berawal dari Dewan Pers (task force-nya), kemudian diserahkan kepada Menkominfo. Selanjutnya Menkominfo akan bersurat mengirimkan naskah akademik dan aturan ini (publisher rights) kepada Kementerian Sekretariat Negara (Setneg)," ungkap Usman.

"Nantinya, Setneg akan memberikan semacam arahan apa berbentuk Peraturan Pemerintah (PP) atau Peraturan Presiden (Perpres). Nah, ini setiap jenis aturan beda prosedurnya. Nanti kalau Setneg sudah memutuskan maka kita akan komunikasikan kepada publik,” tuturnya menjelaskan prosedur lanjutan.

Menurut Usman, sesuai arahan Menkominfo Johnny G. Plate Kementerian Kominfo akan melibatkan task force media sustainability dan publik jika proses penyusunan aturan ini berlanjut ke tahapan berikutnya.

“Jika PP misalnya, nanti masyarakat jadi tahu seperti apa, pasti akan melibatkan publik lebih banyak lagi dan yang menjadi inisiator itu adalah Kementerian Kominfo sebagai leading sector," katanya.

"Jika dalam bentuk Perpres maka sepenuhnya hak Kemensetneg bersama Presiden. Nanti saat penyusunan, harmonisasi, sinkronisasi dan seterusnya sesuai prosedur, ini juga harus kita sampaikan kepada publik supaya tahu,” jelas Usman.

Dia pun menegaskan, apabila pengaturan hak penerbit berupa PP, artinya pemerintah akan melibatkan partisipasi publik yang lebih luas.

“Tetapi kalau Perpres terbatas, tentu saja komunikasi bisa dilakukan dalam bentuk lobi seperti yang disampaikan Pak Menkominfo. nanti Kementerian Sekretariat Negara yang akan mengkomunikasikan kepada publik,” jelasnya.

Adapun tahapan penyusunan regulasi hak penerbit menurutnya akan dikomunikasikan dan disampaikan kepada publik.

Wujudkan Junalisme Berkualitas

Usman Kansong berharap, tahun ini regulasi hak penerbit bisa selesai agar segera bisa diimplementasikan.

Apalagi Kementerian Kominfo telah mendapatkan banyak masukan multipihak mengenai aturan Publisher Rights serta Good Journalism.

“Baik dari masyarakat, dunia akademik, platform global, serta komunitas-komunitas media,” ujarnya.

Dia menjelaskan pengaturan hak penerbit mencakup beberapa isu penting.

Salah satu isu yang menjadi perhatian berkaitan dengan perubahan data yakni perubahan algoritma yang dilakukan oleh media-media global.

“Itu harus diberitahukan kepada kita (media-media nasional), supaya tahu selama ini kan tiba-tiba algoritma berubah begitu saja padahal penting ya, sekarang algoritma is the king, begitu katanya. Nah, itu beberapa hal yang dibahas di dalam regulasi PP atau Perpres,” ujarnya.

Selain itu, isu yang mengemuka berkaitan dengan negosiasi antara platform di Indonesia dengan platform global seperti Facebook atau Google.

“Boleh mengambil konten, tetapi sekian biayanya atau bayarnya, itu salah satu unsur yang dibahas di dalam rancangan peraturan. Tujuannya adalah untuk mencapai yang disebut jurnalisme berkualitas atau good journalism,” jelasnya.

Usman mencontohkan, di Australia dengan adanya bargaining code (negosiasi) itu terjadi peningkatan revenue penghasilan media sekitar 30 persen.

“Dengan adanya aturan semacam ini begitu, platform global juga bertanggung jawab, tetapi kan judul regulasinya itu namanya ‘Tanggung Jawab Platform Global untuk Menciptakan Jurnalisme Berkualitas’. Tanggung jawab platform itu ada dua, secara ekonomi dia mau menghargai copyrights atau hak cipta media nasional. Kedua, tanggung jawab juga untuk membentuk jurnalisme berkualitas,” tuturnya.

https://nasional.kompas.com/read/2022/04/14/08381061/menkominfo-terima-naskah-akademik-regulasi-hak-penerbit

Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Tarif Tol Jakarta-Cilacap 2023

Tarif Tol Jakarta-Cilacap 2023

Nasional
Tanggal 2 April Hari Memperingati Apa?

Tanggal 2 April Hari Memperingati Apa?

Nasional
Muhammadiyah Minta Tak Saling Menyalahkan soal Piala Dunia U20, Keutuhan Bangsa Lebih Penting

Muhammadiyah Minta Tak Saling Menyalahkan soal Piala Dunia U20, Keutuhan Bangsa Lebih Penting

Nasional
DKPP Tolak Aduan PKR yang Gagal Lolos Jadi Peserta Pemilu 2024, Ini Alasannya

DKPP Tolak Aduan PKR yang Gagal Lolos Jadi Peserta Pemilu 2024, Ini Alasannya

Nasional
MUI Tetap Apresiasi PSSI Meski Gagal Lobi FIFA Agar Indonesia Tetap Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20

MUI Tetap Apresiasi PSSI Meski Gagal Lobi FIFA Agar Indonesia Tetap Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20

Nasional
PKB: Pecinta Bola Akan 'Tandain' Tokoh-Parpol yang Bikin Indonesia Gagal Gelar Piala Dunia U-20

PKB: Pecinta Bola Akan "Tandain" Tokoh-Parpol yang Bikin Indonesia Gagal Gelar Piala Dunia U-20

Nasional
Nasdem Bilang PDI-P Ngawur Sebut Izin 'Ibu' Dulu Sebelum Sahkan RUU Perampasan Aset

Nasdem Bilang PDI-P Ngawur Sebut Izin "Ibu" Dulu Sebelum Sahkan RUU Perampasan Aset

Nasional
Wacana Deklarasi Kaesang Calon Wali Kota Depok, Sekjen PDI-P: Setelah Pemilu, Baru Bicara Pilkada

Wacana Deklarasi Kaesang Calon Wali Kota Depok, Sekjen PDI-P: Setelah Pemilu, Baru Bicara Pilkada

Nasional
Gibran Beda Sikap Soal Timnas Israel, Sekjen PDI-P: Sudah Enggak Ada Persoalan

Gibran Beda Sikap Soal Timnas Israel, Sekjen PDI-P: Sudah Enggak Ada Persoalan

Nasional
 Jokowi Sambut Baik Kerja Sama Vale Indonesia dengan Ford dan Huayou

Jokowi Sambut Baik Kerja Sama Vale Indonesia dengan Ford dan Huayou

Nasional
Jokowi Tegaskan Perusahaan Tambang Harus Lakukan Rehabilitasi dan Reklamasi

Jokowi Tegaskan Perusahaan Tambang Harus Lakukan Rehabilitasi dan Reklamasi

Nasional
Kilah Hasto Usai Ganjar dan Koster Tolak Timnas Israel: Rakyat Ingin Pemimpin yang Kokoh

Kilah Hasto Usai Ganjar dan Koster Tolak Timnas Israel: Rakyat Ingin Pemimpin yang Kokoh

Nasional
Indonesia Kekurangan Kapal Survei, TNI AL Hanya Punya 7, Idealnya 30

Indonesia Kekurangan Kapal Survei, TNI AL Hanya Punya 7, Idealnya 30

Nasional
KPK Duga Bagian Keuangan di Kementerian ESDM Sekongkol Korupsi Tukin

KPK Duga Bagian Keuangan di Kementerian ESDM Sekongkol Korupsi Tukin

Nasional
PDI-P Tak Khawatir Elektabilitas Turun Usai Tolak Timnas Israel Main di Piala Dunia U-20

PDI-P Tak Khawatir Elektabilitas Turun Usai Tolak Timnas Israel Main di Piala Dunia U-20

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke