Salin Artikel

Kekerasan dalam Situasi Unjuk Rasa, Polisi Akan Berbuat Apa?

PR pertama. Pengeroyokan memang tidak bisa dibenarkan. Sudah sepatutnya Polda Metro Jaya mengusut tuntas.

Namun mengacu pada komentar-komentar publik bahwa kekerasan terhadap AA itu merupakan buah dari perilakunya sendiri, maka terbangun tafsiran bahwa aksi main hakim sendiri dapat digolongkan sebagai bentuk vigilantisme.

Vigilantisme merupakan respons masyarakat terhadap kerja kepolisian yang dinilai tidak efektif.

Frustrasi terhadap kerja aparat penegak hukum memang merupakan salah satu "syarat" bagi terjadinya vigilantisme.

Mengacu teori tersebut, spesifik dalam kasus AA, pengeroyokan dapat dipahami sebagai tanggapan terhadap kegagalan otoritas penegakan hukum dalam menindaklanjuti sekian banyak laporan masyarakat atas AA.

Andaikan polisi lebih serius menangani laporan-laporan masyarakat itu, maka patut diduga tidak akan terjadi aksi vigilantisme terhadap AA.

Sebagai perbandingan adalah reaksi khalayak luas dalam kasus-kasus penistaan agama.

Ketika pelaku penistaan agama diproses sesuai hukum, tidak ada penista agama yang menjadi bulan-bulanan masyarakat.

Jadi, PR pertama bagi kepolisian adalah menjalankan procedural justice. Yaitu, pertama, memastikan laporan masyarakat--khususnya terkait objek laporan masyarakat seperti dalam kasus AA--diproses sebagaimana mestinya.

Dan kedua, sesuai azas transparansi, publik diberi tahu ihwal langkah-langkah penegakan hukum yang telah diambil.

Dari PR pertama tersebut, pada tataran paling mendasar, polisi perlu terus-menerus diingatkan bahwa sikap positif publik terhadap polisi akan tercermin pada seberapa jauh kepatuhan masyarakat pada hukum.

Manakala vigilantisme terarah ke orang-orang dengan kriteria tertentu, maka patutlah kepolisian mengecek seberapa jauh efektivitas mereka dalam menangani kasus-kasus yang sesuai dengan kriteria tersebut.

PR kedua. Insiden yang dialami AA menciptakan momentum bagi Polri untuk me-review efektivitas kerja mereka dalam menangani tindak-tindak kekerasan dalam situasi unjuk rasa.

Termasuk, Polri perlu menuntaskan pengungkapan tewasnya sejumlah orang pada aksi demonstrasi September 2019.

Kapolri saat itu, sebagaimana diberitakan media, mengatakan bahwa salah seorang korban bernama Ada Maulana Suryadi tewas 'diduga kekurangan oksigen'. Tapi pihak keluarga menemukan tanda-tanda kejanggalan pada tubuh korban.

Antara lain, bekas luka yang sudah membiru pada tubuh bagian atas jenazah. Juga telinga dan hidung korban terus mengeluarkan darah.

Sepertinya perlu ada otopsi terhadap tubuh almarhum guna memastikan penyebab sebenarnya kematian almarhum.

Tapi karena peristiwanya terjadi lebih dari dua tahun, mungkinkah otopsi dilakukan?

Korban berikutnya adalah anak berumur 15 tahun, Harun Al Rasyid. Berdasarkan pemberitaan media, polisi telah mendapatkan ciri-ciri orang yang menembak Harun.

Tapi sampai sekarang apakah pelaku telah ditangkap polisi?

Satu anak lagi, yaitu Bagus Putra Mahendra (15 tahun). Media online memuat perbedaan penjelasan tentang meninggalnya Bagus.

Kata KPAI, Bagus tewas tertabrak truk ketika pulang dari sekolah ke rumah.

Kapolsek Tanjung Priok mengatakan Bagus tewas saat long march bersama para pelajar lainnya ke Gedung DPR RI.

Sayangnya, tidak tersiar ke media simpulan akhir tentang nasib Bagus.

Akibatnya, ketika dua lembaga negara mempunyai penjelasan berbeda tentang meninggalnya Bagus, versi manakah yang layak masyarakat percayai?

Jadi, PR kedua bagi Polri adalah melakukan investigasi ulang atas kasus-kasus tewasnya warga sipil dalam situasi seputar demonstrasi 2019.

Sebagai perbandingan sederhana: ketika AA diproses cepat oleh kepolisian, bagaimana pula warga kebanyakan seperti Yadi, Harun, dan Bagus tentunya juga bisa lekas terealisasi keadilannya?

PR pertama mempersoalkan masalah efektivitas kerja kepolisian. Dengan PR kedua, bertambah satu isu lagi yang relevan dengan kerja polisi: nondiskriminasi.

Allahu a'lam.

https://nasional.kompas.com/read/2022/04/14/03450031/kekerasan-dalam-situasi-unjuk-rasa-polisi-akan-berbuat-apa-

Terkini Lainnya

Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Nasional
Yusril Sebut Kekalahan Prabowo di Aceh Mentahkan Dugaan 'Cawe-cawe' Pj Kepala Daerah

Yusril Sebut Kekalahan Prabowo di Aceh Mentahkan Dugaan "Cawe-cawe" Pj Kepala Daerah

Nasional
Kejagung Kembali Sita Mobil Milik Harvey Moeis, Kini Lexus dan Vellfire

Kejagung Kembali Sita Mobil Milik Harvey Moeis, Kini Lexus dan Vellfire

Nasional
Yusril Harap 'Amicus Curiae' Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik ke MK

Yusril Harap "Amicus Curiae" Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik ke MK

Nasional
Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

Nasional
IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

Nasional
Yusril Sebut 'Amicus Curiae' Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Yusril Sebut "Amicus Curiae" Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Nasional
ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

Nasional
Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Nasional
Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Nasional
Menerka Nasib 'Amicus Curiae' di Tangan Hakim MK

Menerka Nasib "Amicus Curiae" di Tangan Hakim MK

Nasional
Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Nasional
Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Nasional
Sejauh Mana 'Amicus Curiae' Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Sejauh Mana "Amicus Curiae" Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke