Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) ada persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi oleh partai politik calon peserta pemilu serentak 2024.
Dua di antaranya adalah partai politik harus memiliki kepengurusan di seluruh provinsi dan minimum 75 persen kabupaten/kota di provinsi yang bersangkutan.
"Untuk kepengurusan provinsi kami alhamdullilah sudah mencapai 100 persen, sesuai syarat dari KPU," kata Sekretaris Jenderal Partai Buruh Ferri Nuzarli dalam jumpa pers, Selasa (12/4/2022).
Ia mengeklaim, di tingkat kota/kabupaten, Partai Buruh malah telah berhasil melampaui target minimum KPU.
"Kepengurusan tingkat kabupaten/kota alhamdulillah kami sudah melampaui target KPU, mencapai 90 persen," kata dia.
KPU juga menetapkan bahwa partai calon peserta pemilu 2024 harus telah berbadan hukum.
Syarat ini juga baru saja dipenuhi oleh Partai Buruh melalui surat keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) yang disebut telah diterima pada Senin (11/4/2022).
Melalui SK nomor SK M.HH-04.AH.11.03 Tahun 2022, partai besutan Said Iqbal cs itu resmi terdaftar sebagai partai politik di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Meski demikian, Partai Buruh disebut masih punya pekerjaan rumah guna memenuhi sejumlah syarat KPU, di antaranya melengkapi kepengurusan di 50 persen kecamatan yang saat ini baru tercapai 36 persen.
Namun, Said yakin bahwa syarat-syarat KPU dapat dipenuhi seluruhnya sebelum pendaftaran pada 1 Agustus 2022.
"Pertama, partai buruh menyatakan sudah siap untuk mengikuti tahapan pemilu legislatif," ungkap Said dalam kesempatan yang sama.
Ia menargetkan, Partai Buruh bisa lolos ambang batas parlemen.
"Artinya, partai buruh akan ada wakil-wakil di DPR RI, DPRD tingkat provinsi, dan DPRD tingkat kabupaten dan kota," ujar pria yang juga Presiden Konfederasi Serikat Pekerja (KSPI) itu.
https://nasional.kompas.com/read/2022/04/13/16141111/partai-buruh-mengaku-sudah-penuhi-syarat-kepengurusan-provinsi-dan-kabupaten