Pengisian e-HAC ini bisa dilakukan sehari atau sesaat sebelum melakukan perjalanan.
Setiaji mengatakan, bagi pelaku perjalanan dengan kendaraan pribadi, pemeriksaan e-HAC akan diberlakukan secara acak.
"Meski diberlakukan pengecekan secara acak, pelaku perjalanan dengan mobil atau motor pribadi diimbau tetap mengisi e-HAC sebagai tanggung jawab bersama untuk menghindari lonjakan kasus Covid-19 di berbagai daerah," kata Setiaji dalam keterangan tertulis melalui laman resmi Kemenkes RI, Rabu (13/4/2022).
Setiaji mengatakan, masyarakat yang akan melakukan perjalanan mudik harus memenuhi beberapa persyaratan agar berstatus layak di e-HAC.
Beberapa persyaratan perjalanan tersebut sebagai berikut:
• Pemudik dengan jenis moda transportasi udara yang telah melakukan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan untuk melakukan tes, baik antigen maupun RT-PCR untuk memenuhi syarat kelayakan terbang. e-HAC akan menilai kelayakan terbang berdasarkan hasil tes tersebut.
• Pemudik yang sudah melakukan vaksinasi primer hingga dosis kedua, diwajibkan untuk melengkapi syarat mudik dengan keterangan hasil negatif tes antigen maksimal 1×24 jam atau tes RT-PCR maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan.
• Pemudik yang baru vaksinasi satu kali, diwajibkan untuk menunjukkan dokumen hasil tes RT-PCR maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan.
• Pemudik dengan komorbid (penyakit penyerta) yang tidak dapat melakukan vaksinasi harus menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil tes RT-PCR maksimal 3×24 jam.
Adapun aturan pengisian e-HAC ini tidak diwajibkan bagi anak usia di bawah 6 tahun yang dibebaskan dari syarat vaksinasi dan tidak wajib melakukan tes antigen atau RT-PCR sebagai syarat perjalanan.
Lebih lanjut, Setiaji berharap dengan diterapkan syarat pengisian e-HAC selama masa mudik dan libur lebaran ini dapat mempermudah masyarakat dan petugas di lapangan dalam menjalani proses pengecekan kelayakan perjalanan.
"Selain itu, tidak hanya pada masa mudik, pengisian e-HAC perjalanan ini akan diwacanakan terus berlaku hingga ada aturan baru sebagai pengganti," ucapnya.
https://nasional.kompas.com/read/2022/04/13/15261491/ini-syarat-bagi-pemudik-agar-berstatus-layak-di-e-hac