Ketentuan pidana bagi pelaku pemaksaan perkawinan tertuang di dalam Pasal 10 UU TPKS.
Pada Pasal 10 Ayat (1) UU TPKS dijelaskan, setiap orang secara melawan hukum memaksa, menempatkan seseorang di bawah kekuasaannya atau orang lain, atau menyalahgunakan kekuasaannya untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perkawinan dengannya atau dengan orang lain, dipidana karena pemaksaan perkawinan.
"Dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp 200 juta," begitu bunyi Pasal 10 Ayat (1) aturan tersebut.
Adapun pada Pasal 10 Ayat (2) dirinci, termasuk pemaksaan perkawinan yakni perkawinan anak, pemaksaan perkawinan dengan mengatasnamakan praktik budaya, dan pemaksaan perkawinan korban dengan pelaku pemerkosaan.
Pemaksaan perkawinan merupakan satu dari sembilan jenis TPKS yang ketentuan pidananya diatur dalam UU TPKS.
Sembilan jenis tindak pidana kekerasan seksual diatur di dalam Pasal 4 Ayat (1) UU TPKS.
Sembilan tindak pidana kekerasan seksual berdasarkan UU TPKS yakni pelecehan seksual nonfisik, pelecehan seksual fisik, pemaksaan kotrasepsi, dan pemaksaan sterilisasi.
Selain itu juga pemaksaan perkawinan, penyiksaan seksual, eksploitasi seksual, perbudakan seksual, serta kekerasan seksual berbasis elektronik.
Selain kesembilan jenis tindak pidana kekerasan seksual yang disebut di dalam Pasal 4 Ayat (1), terdapat 10 jenis kekerasan seksual lain yang tercantum dalam Pasal 4 Ayat (2), yakni perkosaan, perbuatan cabul, persetubuhan terhadap anak, perbuatan cabul terhadap anak, dan atau eksploitasi seksual terhadap anak, dan perbuatan melanggar kesusilaan yang bertentangan dengan kehendak korban.
Selain itu, ada pula pornografi yang melibatkan anak atau pornografi yang secara eksplisit memuat kekerasan dan eksploitasi seksual, pemaksaan pelacuran, tindak pidana perdagangan orang yang ditujukan untuk ekspolitasi seksual, serta kekerasan seksual dalam lingkup rumah tangga.
Ada pula tindak pidana pencucian uang yang tindak pidana asalnya merupakan Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan tindak pidana lain yang dinyatakan secara tegas sebagai Tindak Pidana Kekerasan Seksual sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
https://nasional.kompas.com/read/2022/04/12/15285331/dalam-uu-tpks-paksa-korban-pemerkosaan-kawin-dengan-pelaku-bisa-dipenjara-9