Selain RUU PDP, DPR juga memperpanjang waktu pembahasan empat RUU lainnya yakni RUU Hukum Acara Perdata, RUU Praktik Psikologi, RUU Landas Kontinen, dan revisi UU Aparatur Sipil Negara.
"Dalam rapat paripurna hari ini apakah kita dapat menyetetujui perpanjangan waktu pembahasan terhadap lima RUU tersebut di atas sampai dengan masa persidangan V yang akan datang, setuju?" tanya Ketua DPR Puan Maharani.
"Setuju," jawab peserta rapat paripurna diikuti ketukan palu oleh Puan sebagai tanda persetujuan.
Dalam siaran pers, Puan menuturkan, waktu pembahasan RUU PDP diperpanjang karena masih perlu waktu untuk mengkaji RUU tersebut.
"Namun, DPR dan Pemerintah terus berkomitmen untuk segera menuntaskan RUU PDP,” ujar Puan.
Seperti diketahui, waktu pembahasan RUU PDP sudah beberapa kali diperpanjang tetapi RUU tersebut belum juga tuntas.
Salah satu hal yang mengganjal dalam pembahasan RUU PDP antara pemerintah dan DPR adalah soal status kelembagaan otoritas pengawas data pribadi.
Di satu sisi, Komisi I DPR ingin perlindungan data pribadi diawasi oleh badan yang dibentuk atau ditunjuk oleh presiden agar kedudukannya kuat.
Sementara, Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate selaku perwakilan pemerintah ingin lembaga pengawas itu di bawah Kemenkominfo.
Menurut Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid, alasan supaya lembaga pengawas langsung berada di bawah presiden karena lembaga tersebut tidak hanya mengawasi praktik potensi kebocoran data di lingkup swasta saja, tetapi juga pengelola data dari pemerintah.
"Sehingga agak sulit secara logika jika dijalankan oleh setingkat dirjen di bawah (Kementerian) Kominfo," kata Meutya beberapa waktu lalu.
https://nasional.kompas.com/read/2022/04/12/14582591/dpr-kembali-perpanjang-waktu-pembahasan-ruu-perlindungan-data-pribadi