JAKARTA, KOMPAS.com - Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merobohkan bangunan proyek Wisma Atlet Hambalang yang mangkrak.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman menilai, perobohan itu penting agar tidak menjadi "gorengan" politik di masa yang akan datang.
"Perobohan ini untuk mencegah kasus Hambalang jadi 'gorengan' politik masa-masa yang akan datang karena secara hukum sudah selesai," ujar Boyamin, melalui keterangan tertulis, Senin (11/4/2022).
Boyamin berpendapat, perobohan itu bisa dilakukan karena pemerintahan presiden Joko Widodo juga gagal meneruskan pembangunan proyek Hambalang karena terbentur putusan pengadilan.
Adapun para terdakwa dari proyek yang dibangun era presiden Susilo Bambang Yudhoyoni (SBY) ini adalah Andi Mallarangeng, Deddy Kusdinar, Angelina Sondakh, Anas Urbaningrum, Machfud Suroso, Teuku Bagus Muhammad Noor
Berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, dinyatakan kerugian negara adalah total loss atau hilang secara keseluruhan dari proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional ( P3SON ) Hambalang itu.
Hal itu, diketahui dari perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK-RI) tahun 2020-2012 No. 120/HP/XVI/09/2014 tertanggal 11 September 2014.
"Untuk mencegah aset bangunan mangkrak dan jadi candi abadi, maka harus terdapat langkah hukum dari KPK untuk melakukan eksekusi dari putusan perkara tersebut dalam bentuk dirobohkan bangunan yang mangkrak," kata Boyamin.
"Sehingga bangunan tersebut tidak menjadi monumen kegagalan negara atau setidaknya monumen kegagalan KPK dalam melakukan proses penegakan hukum pemberantasan korupsi," ucap dia.
https://nasional.kompas.com/read/2022/04/11/12500601/maki-minta-wisma-atlet-hambalang-dirobohkan-agar-tak-jadi-gorengan-politik