Ketiga tersangka adalah Vanessa Khong, Nathania Kesuma, dan Rudiyanto Pei.
Vanessa merupakan pacar Indra Kenz, sedangkan Nathania merupakan adik Indra. Adapun Rudiyanto adalah ayah Vanessa.
"Terhadap tiga orang tersangka akan dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka pada hari Kamis (14/4/2022) terkait dengan transaksi dan aliran dana terhadap tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan dalam keterangan tertulis, Minggu (10/4/2022).
Ia melanjutkan, ketiganya diduga menerima aliran dana dari Indra Kenz.
Mereka juga diduga membantu menempatkan/menyamarkan/menyembunyikan dana hasil kejahatan tersebut.
Ketiga tersangka baru ini disangkakan Pasal 5 dan/atau Pasal 10 Undang-Undang tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Pasal 55 ayat 1e KUHP.
https://nasional.kompas.com/read/2022/04/10/20543011/kasus-binomo-vanessa-khong-dan-ayahnya-serta-adik-indra-kenz-ditetapkan