JAKARTA, KOMPAS.com - Rencana pembentukan dan posisi Komisi Perlindungan Data Pribadi (PDP) yang diusulkan supaya berada dibawah kendali pemerintah dikritik oleh pakar forensik digital Ruby Zukri Alamsyah.
Menurut Ruby, idealnya Komisi PDP berdiri sendiri atau independen, dan tidak berada di bawah pemerintah. Dia mengatakan, jika nantinya Komisi PDP sudah terbentuk dan ada di bawah kendali pemerintah maka peluang terjadi konflik kepentingan cukup besar.
"Akan tidak bijaksana bila yang diawasi juga sebagai pengawas, tidak akan obyektif dan besar kemungkinan terjadi konflik kepentingan," kata Ruby saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (9/4/2022).
Ruby mengatakan, jika Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (PDP) berhasil disepakati oleh pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat dan Komisi PDP berdiri, maka pemerintah sebenarnya adalah salah satu pihak yang diawasi oleh lembaga itu.
Maka dari itu, kata Ruby, sangat tidak patut jika Komisi PDP berada dibawah kendali pemerintah.
"Dengan mempertimbangkan bahwa instansi pemerintah juga merupakan pihak yang akan diawasi (karena instansi pemerintah juga sebagai pengumpul, penyimpan dan pengolah data pribadi masyarakat seperti layaknya platform online), maka sangat patut lembaga pengawas haruslah independen," ujar Ruby.
Salah satu hal yang mengganjal dalam pembahasan RUU PDP antara pemerintah dan DPR adalah soal status Komisi PDP.
Komisi I DPR ingin perlindungan data pribadi diawasi oleh badan yang dibentuk atau ditunjuk oleh presiden agar kedudukannya kuat. Sementara, Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate selaku perwakilan pemerintah ingin lembaga pengawas itu di bawah Kemenkominfo.
Menurut Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid, alasan supaya lembaga pengawas langsung berada di bawah presiden karena lembaga tersebut tidak hanya mengawasi praktik potensi kebocoran data di lingkup swasta saja, tetapi juga pengelola data dari pemerintah.
"Sehingga agak sulit secara logika jika dijalankan oleh setingkat dirjen di bawah (Kementerian) Kominfo," kata Meutya.
Sedangkan Johnny mengaku sangat bersemangat untuk dapat mengesahkan RUU PDP menjadi undang-undang. Ia pun mengeklaim pemerintah selalu siap membahas RUU PDP bersama Komisi I DPR kapanpun waktunya.
"Semangat saya menggebu-gebu untuk menyelesaikan RUU PDP menjadi Undang-Undang PDP, kalau bisa kemarin sudah selesai, kalau bisa kemarin. Kalau hari ini pun dengan senang hati saya, apalagi besok, silakan kita lanjutkan," kata Johnny dalam rapat Komisi I DPR, Selasa (22/3/2022) lalu.
https://nasional.kompas.com/read/2022/04/10/08140001/komisi-perlindungan-data-rawan-konflik-kepentingan-jika-di-bawah-pemerintah