JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah menangkap dua tersangka buron robot trading ilegal DNA Pro yaitu Jerry Gunandar dan Stefanus Richard.
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan menuturkan keduanya memiliki omzet downline bernilai ratusan miliar.
“Omzet downline sebesar Rp 330 miliar,” sebutnya dalam keterangan, Sabtu (9/4/2022),
Whisnu mengungkapkan, penangkapan dilakukan setelah tim penyidik melakukan pengembangan dari hasil pemeriksaan tersangka Robby Setiadi.
Kemudian, pada Jumat (8/4/2022) pihak kepolisian menemukan tempat persembunyian keduanya yang berada di salah satu hotel bintang 5 kawasan Jakarta Selatan.
“(Polisi) langsung melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka, kemudian dibawa ke kantor untuk dilakukan pemeriksaan,” tutur Whisnu.
Usai menjalani pemeriksaan, Jerry dan Stefanus langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.
Whisnu menegaskan akan terus melakukan pengembangkan guna menemukan tersangka lain.
“Dan bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melakukan tracing asset,” imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya Bareskrim Polri menduga kerugian sementara para korban dalam perkara ini mencapai Rp 97 miliar.
Pada Kamis (7/4/2022) pihak kepolisian telah menetapkan 12 tersangka dan menahan 5 diantaranya.
Sementara itu dengan penangkapan dua tersangka ini, maka total 7 tersangka sudah ditahan dan lima sisanya masib buron.
Para tersangka buron adalah AB, ZII, FE, AS dan DV.
Polisi pun masih terus melakukan pemeriksaan untuk mencari dugaan keterlibatan pihak-pihak lain.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko memaparkan pihaknya juga akan memeriksa sejumlah public figure terkait perkara ini.
https://nasional.kompas.com/read/2022/04/09/11441401/dua-buronan-robot-trading-ilegal-dna-pro-ditangkap-omzet-downline-mencapai