Kepada awak media di Kompleks Parlemen, Rabu (6/4/2022), Tito menyebut bahwa tidak ada dasar hukum untuk menindak para kepala desa terkait itu.
"Pernyataan Mendagri tentu saja tidak benar karena kepala desa merupakan bagian dari pemerintah dalam sistem pemerintahan nasional Republik Indonesia," ujar Feri kepada Kompas.com, Jumat (8/4/2022).
"Mereka adalah satuan pemerintahan terendah dalam ketatanegaraan kita yang berada di bawah kepala daerah. Harus diingat, kepala daerah itu di bawah Kementerian Dalam Negeri," jelas pakar hukum tata negara itu.
Feri mengungkapkan, tugas dan kewenangan kepala desa sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Berhimpunnya kepala desa dalam suatu forum yang kemudian menyatakan dukung terhadap perpanjangan masa jabatan presiden sama sekali tak ada urusannya dengan tugas dan kewenangan mereka.
Hal ini ia katakan merujuk pada Silaturahmi Nasional Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) di Senayan, Jakarta, beberapa waktu lalu.
Dukungan terhadap perpanjangan masa jabatan presiden mengemuka di forum yang dihadiri Tito dan Jokowi itu. Setelah Silaturahmi Nasional usai, Apdesi bahkan mempertimbangkan untuk menggelar rapat besar untuk menyerap aspirasi itu dan mendeklarasikan dukungan resmi untuk Jokowi menjabat 1 periode lagi, sesuatu yang melanggar konstitusi.
"Pada titik ini kita bisa memahami, bukan mereka tidak bisa diberi sanksi oleh Kemendagri melalui kepala daerah, tetapi Mendagri memang terlibat dalam pertemuan itu. Kalau Mendagri mempermasalahkan kepala desa, tentu dia bagian dari masalah itu," jelas Feri.
"Tugas penyelenggara pemerintahan harusnya memastikan konstitusi yang berlaku saat ini berjalan, bukannya kemudian membangun kekuatan untuk menentang konstitusi yang berlaku saat ini. Di sini saya pikir kealpaan menteri dalam negeri," ungkapnya.
https://nasional.kompas.com/read/2022/04/08/16204411/pakar-kritik-tito-yang-klaim-tak-bisa-tindak-kepala-desa-pendukung-jokowi-3