Salin Artikel

Profil Partai Persatuan Pembangunan (PPP), di Balik Lambang Kabah dan Wadah Politik Umat Islam

JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) merupakan salah satu partai politik di Indonesia.

Pembentukan PPP berawal dari fusi atau penyederhanaan dari empat partai keagamaan, yakni Nahdlatul Ulama (NU), Partai Serikat Islam Indonesia (PSII), Persatuan Tarbiyah Islamiyah (Perti), dan Parmusi. Penggabungan empat partai keagamaan ini bertujuan untuk menyederhanakan sistem kepartaian di Indonesia dalam menghadapi pemilu Orde Baru pada 1973.

Awal berdiri

Presiden Soekarno pada 1959 menerbitkan dekrit pada 5 Juli 1959 akibat Konstituante tidak mampu menyusun konstitusi untuk mengganti Undang-Undang Dasar 1945. Selain itu, sepanjang 1950-1959 terjadi berbagai kemelut politik yang turut membuat kondisi Indonesia tidak stabil.

Setelah menerbitkan dekrit dan membubarkan Konstituante, Presiden Soekarno lantas menerapkan Demokrasi Terpimpin. Pada 1960, jumlah partai politik di Indonesia dikurangi dari 40 menjadi 12.

Pada saat yang bersamaan, pemerintah membubarkan Partai Masyumi dan Partai Sosialis Indonesia (PSI) karena terlibat dalam Pemberontakan Revolusioner Republik Indonesia (PRRI).

Setelah Masyumi dibubarkan, partai bercorak Islam saat itu tinggal Partai Nahdlatul Ulama (NU), Partai Serikat Islam Indonesia (PSII), Persatuan Tarbiyah Islamiyah (Perti), dan Parmusi.

Kekuasaan Soekarno dan Orde Lama berakhir pada 1967, kemudian digantikan oleh Soeharto yang memulai masa Orde Baru.

Pada Mei 1967, Soeharto mengusulkan fusi partai-partai yang dibagi menjadi dua kelompok.

Keinginan Soeharto untuk melakukan fusi partai dikemukakan lewat pidato di Kongres XII Partai Nasional Indonesia, 11 April 1970.

Usulan Soeharto ditolak oleh Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Idham Chalid. Chalid mengatakan NU tidak pernah memiliki keinginan untuk memfusikan diri dengan partai-partai Islam lainnya.

Setelah Pemilu 1971 dilangsungkan, Golkar mendapat perolehan suara sebesar 62,8 persen.

Sedangkan dari empat partai Islam, hanya NU yang memperoleh suara terbanyak, yakni sebesar 18,6 persen. Dari hasil Pemilu 1971, pemerintah memutuskan untuk membagi partai ke dalam empat kelompok, yaitu Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, Golkar, golongan demokrasi pembangunan, dan persatuan pembangunan.

Akhirnya Partai NU, PSII, Perti, dan Parmusi bergabung ke dalam Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan dideklarasikan pada 5 Januari 1973.

Pada awal berdiri, PPP menerapkan asas Islam dengan lambang Kabah. Namun, pada 1984, PPP menggunakan asas Negara Pancasila sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan sistem politik yang berlaku saat itu, ini disebabkan karena adanya tekanan politik dalam kekuasaan Orde Baru.

Selanjutnya PPP secara resmi menggunakan asas Pancasila dengan lambang bintang dalam segi lima berdasarkan Muktamar I PPP tahun 1984.

PPP kembali menggunakan asas Islam dengan lambang Kabah sejak berakhirnya kekuasaan Presiden Soeharto pada 1998. Hal itu ditetapkan berdasarkan kesepakatan dalam Muktamar IV pada akhir 1998.

PPP berkomitmen untuk terus menjaga keutuhan Negara kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang berdasarkan Pancasila, meskipun partai menggunakan asas Islam.

Kiprah PPP di Pemilu

Sejak berdiri pada 1973, PPP sudah 10 kali mengikuti Pemilu.

PPP pertama kali mengikuti Pemilu pada 1977. Sebagai partai baru, PPP meraih 18.743.491 suara (29.29 persen). Dengan hasil itu, mereka mendapatkan 99 kursi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Lalu, pada Pemilu 1982, PPP mendapatkan 20.871.880 suara (27.78 persen). Kemudian perolehan kursi di DPR menurun menjadi 94.

Pada Pemilu 1987, perolehan suara PPP menurun yakni 13.701.428 (15.96 persen). Hal itu membuat jumlah kursi mereka di DPR menurun menjadi 61.

Kemudian pada Pemilu 1992, jumlah perolehan suara PPP naik menjadi 16.624.647 (17 persen). Perolehan kursi mereka di DPR bertambah menjadi 62.

Pada Pemilu 1997, perolehan suara PPP naik cukup besar yakni mencapai 25.340.028 (22.43 persen). Hal itu dikarenakan para pendukung Megawati Soekarnoputri di Partai Demokrasi Indonesia mengalihkan suara mereka ke PPP akibat konflik internal dengan PDI kubu Suryadi. Jumlah kursi mereka di DPR pun bertambah menjadi 89.

Pada Pemilu 1999, perolehan suara PPP kembali menurun menjadi 11.329.905 (10.71 persen) dengan 58 kursi di DPR.

Perolehan suara PPP pada Pemilu 2004 menurun menjadi 9.248.764 (8.15 persen). Namun, jumlah kursi mereka di DPR tetap seperti pada Pemilu 1999.

Jumlah perolehan suara PPP pada Pemilu 2009 kembali menurun menjadi 5.533.214 (5.32 persen), dengan 38 kursi di DPR.

Lantas, pada Pemilu 2014, perolehan suara PPP naik menjadi 8.157.488 (6.53 persen) dan 39 kursi di DPR.

Pada Pemilu 2019, perolehan suara PPP menurun menjadi 6.323.147 (4.52 persen) dengan 19 kursi di DPR.

Visi dan Misi PPP

Visi

Terwujudnya masyarakat yang bertaqwa kepada Allah SWT dan negara Indonesia yang adil, makmur, sejahtera, bermoral, demokratis, tegaknya supremasi hukum, penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia (HAM), serta menjunjung tinggi harkat-martabat kemanusiaan dan keadilan sosial yang berlandaskan kepada nilai-nilai ke-Islaman.

Misi

  1. PPP mengedepankan peran agama sebagai panduan moral dan sumber inspirasi dalam kehidupan negara dengan hubungan yang bersifat simbiotik, sinergis serta saling membutuhkan dan memelihara. Hal ini diwujudkan dengan sikap saling toleransi antar-umat beragama.
  2. PPP terfokus dalam aspek penguatan ke-lembangaan, mekanisme dan budaya politik yang ber-demokratis dan ber-akhlaqul karimah demi meningkatkan kualitas demokrasi di Indonesia. Hal ini ditunjukkan dengan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia (HAM), serta menghargai kebebasan berekspresi, berpendapat dan berorganisasi.
  3. PPP lebih menekankan pada konsep ekonomi kerakyatan. Menegakkan supremasi hukum akan selalu dijunjung tinggi oleh PPP dengan ikut serta dalam upaya pemberantasan KKN (korupsi, kolusi dan nepotisme), penguatan institusi dan instrumen penegak hukum serta selalu ikut aktif dalam pembaharuan hukum nasional.
  4. PPP selalu berkomitmen untuk terus mewujudkan kehidupan sosial yang religius dan bermoral dengan menghilangkan budaya kekerasan dan mengembangkan nilai-nilai sosial budaya. Kemudian dalam bidang pengetahuan dan keterampilan, PPP ikut membantu demi terbentuknya manusia yang berkualitas dan menjadikan pendidikan sebagai prioritas utama dalam pembangunan kesejahteraan.

Struktur kepengurusan

Strukrut kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PPP periode 2020–2025 adalah sebagai berikut:

Ketua Umum: Suharso Monoarfa

Sekretaris Jenderal: Muhamad Arwani Thomafi

Bendahara Umum: Surya Batara Kartika

Wakil Ketua Umum:
Zainut Tauhid Sa'adi
Arsul Sani
Ermalena
Amir Uskara
Musyaffa Noer

Wakil Sekretaris Jenderal:
Qonita Lutfiyah
Idy Muzayyad

Wakil Bendahara Umum: Lukman Yani

Bidang Fungsional:
Achmad Baidowi
Jafaruddin Harahap
Rendhika Deniardy Harsono
M Qoyyum Abdul Jafar
Saifullah Tamliha
Nyoman Anjani

Bidang Isu Strategis:
Habib Hasan Mulachela
Warti'ah
Iliza Sa'adudin Jamal
Joko Purwanto
Rina Fitri
Syamsurizal
Arik Heru Maryati
Ema Umiyyatul Chusna
Gus Rojih Maimoen
Andi Surya
Anggi A Paturusi
Irene Rusli Halil

Bidang Pemenangan Dapil:
Hilman Ismail Metareum
Komarudin Thaher
N.Fitri Ani Gayo
Dewi Arimbi
Sarah Larasati
Habib Farhan Al Amri
Syarifah Amelia
Dony Ahmad Munir
Yunus Razak
Ainul Yaqin
Hakim Muzadi
Nadia Hasna Humaira
Hendra Kusumah
Chairunnisa
Audy Joinaldy
Yudhistira Raditya Soesatyo
Adika Lubis

https://nasional.kompas.com/read/2022/04/08/15402901/profil-partai-persatuan-pembangunan-ppp-di-balik-lambang-kabah-dan-wadah

Terkini Lainnya

Pemerintah Akan Bentuk Satgas untuk Atasi Pornografi Anak 'Online'

Pemerintah Akan Bentuk Satgas untuk Atasi Pornografi Anak "Online"

Nasional
Ketum Projo Nilai 'Amicus Curiae' Tak Akan Pengaruhi Putusan Sengketa Pilpres di MK

Ketum Projo Nilai "Amicus Curiae" Tak Akan Pengaruhi Putusan Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Pakar Hukum Tata Negara Sebut Amicus Curiae Bukan Alat Bukti, tapi Bisa jadi Pertimbangan Hakim

Pakar Hukum Tata Negara Sebut Amicus Curiae Bukan Alat Bukti, tapi Bisa jadi Pertimbangan Hakim

Nasional
Operasi Penyelundupan Sabu Malaysia-Aceh, Tersangka Terima Upah Rp 10 Juta per Kilogram

Operasi Penyelundupan Sabu Malaysia-Aceh, Tersangka Terima Upah Rp 10 Juta per Kilogram

Nasional
Ramai Unjuk Rasa jelang Putusan MK, Menko Polhukam: Hak Demokrasi

Ramai Unjuk Rasa jelang Putusan MK, Menko Polhukam: Hak Demokrasi

Nasional
Dampingi Jokowi Temui Tony Blair, Menpan-RB: Transformasi Digital RI Diapresiasi Global

Dampingi Jokowi Temui Tony Blair, Menpan-RB: Transformasi Digital RI Diapresiasi Global

Nasional
Sekjen Gerindra Ungkap Syarat Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Sekjen Gerindra Ungkap Syarat Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Pelaku Penyelundupan Sabu Malaysia-Aceh Sudah Beraksi Lebih dari Satu Kali

Pelaku Penyelundupan Sabu Malaysia-Aceh Sudah Beraksi Lebih dari Satu Kali

Nasional
Menkominfo Ungkap Perputaran Uang Judi 'Online' di Indonesia Capai Rp 327 Triliun

Menkominfo Ungkap Perputaran Uang Judi "Online" di Indonesia Capai Rp 327 Triliun

Nasional
Bareskrim Usut Dugaan Kekerasan oleh Pengemudi Fortuner yang Mengaku Adik Jenderal

Bareskrim Usut Dugaan Kekerasan oleh Pengemudi Fortuner yang Mengaku Adik Jenderal

Nasional
Pengacara Korban Kaji Opsi Laporkan Ketua KPU ke Polisi Imbas Diduga Goda Anggota PPLN

Pengacara Korban Kaji Opsi Laporkan Ketua KPU ke Polisi Imbas Diduga Goda Anggota PPLN

Nasional
Sindir Kubu Prabowo, Pakar: Amicus Curiae Bukan Kuat-Kuatan Massa

Sindir Kubu Prabowo, Pakar: Amicus Curiae Bukan Kuat-Kuatan Massa

Nasional
OJK Sudah Perintahkan Bank Blokir 5.000 Rekening Terkait Judi 'Online'

OJK Sudah Perintahkan Bank Blokir 5.000 Rekening Terkait Judi "Online"

Nasional
Bareskrim Ungkap Peran 7 Tersangka Penyelundupan Narkoba di Kabin Pesawat

Bareskrim Ungkap Peran 7 Tersangka Penyelundupan Narkoba di Kabin Pesawat

Nasional
Pengacara Minta DKPP Pecat Ketua KPU Imbas Diduga Goda Anggota PPLN

Pengacara Minta DKPP Pecat Ketua KPU Imbas Diduga Goda Anggota PPLN

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke