JAKARTA, KOMPAS.com – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah memeriksa Youtuber Vincent Raditya alias Kapten Vincent pada Rabu (6/4/2022).
Kapten Vincent diperiksa berkaitan dengan kasus penipuan via aplikasi Binomo yang menjerat tersangka Indra Kenz alias Indra Kesuma (IK).
“Mungkin tapi kemarin kita fokus kasus-kasus IK, karena ada berhubungan Kapten Vincent dengan IK,” kata Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Chandra Sukma Kumara di Lobi Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (7/4/2022).
Chandra menjelaskan, Kapten Vincent diperiksa karena pernah membuat konten video bersama Indra Kenz.
Ia menambahkan, pemeriksaan dilakukan untuk mendalami soal hubungan Kapten Vincent dengan Indra Kenz dengan total 40 pertanyaan.
Pemeriksaan dilakukan sejak Rabu (6/4/2022) pukul 10.00 WIB hingga Kamis (7/4/2022) dini hari.
“Karena pernah membuat video bareng sama IK,” kata Chandra.
Dari hasil pemeriksaan, Chandra mengatakan, masih belum menemukan adanya aliran dana dari Indra ke Kapten Vincent.
Ia menegaskan, pemeriksaan dilakukan karena Vincent pernah berada dalam satu frame video.
“Belum, belum ada (aliran dana),” tambahnya.
Diberitakan sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan membenarkan bahwa Kapten Vincent sedang menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri pada Rabu kemarin.
"Lagi diperiksa. Nanti infonya," kata Whisnu saat dikonfirmasi, Rabu.
Whisnu menyebukan bahwa pemeriksaan berkaitan dengan kasus investasi bodong berkedok robot trading. "Soal robot trading, saya pastikan dulu," ujarnya.
https://nasional.kompas.com/read/2022/04/07/14311901/kapten-vincent-diperiksa-bareskrim-terkait-kasus-binomo-pernah-bikin-video