Salin Artikel

Kemenlu Buka Lowongan Kerja Pegawai Perwakilan RI di Luar Negeri, Simak Persyaratannya

Pengumuman mengenai pembukaan lowongan kerja tersebut tertuang dalam Pengumuman Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Setempat pada Perwakilan RI di Luar Negeri Tahun Anggaran 2022 yang diterbitkan Kemenlu RI.

Kompas.com pun telah mengonfirmasi pengumuman tersebut kepada Juru Bicara Kemenlu Teuku Faizasyah.

"Benar, ini pengumuman resmi," ujarnya.

Bagi setiap WNI yang berminat dan memenuhi syarat, bisa mengikuti proses seleksi dengan terlebih dahulu mendaftar di laman https://ecps.kemlu.go.id.

Pendaftaran dimulai pada tanggal 13 April 2022 pukul 13.00 WIB dan berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 pukul 23.59 WIB.

"Seluruh tahapan Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Setempat pada Perwakilan RI di Luar Negeri Tahun Anggaran 2022 dilakukan secara daring melalui laman https://ecps.kemlu.go.id dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan," begitu bunyi pengumuman tersebut seperti dikutip, Rabu (6/4/2022).

Terdapat dua tahapan seleksi bagi yang berminat untuk menjadi pegawai perwakilan RI di luar negeri.

Tahap pertama meliputi seleksi berkas, ujian tulis pengetahuan umum, ujian bahasa Inggris, ujian bahasa asing lainnya (bagi pelamar yang menguasai bahasa asing lainnya), psikotes, dan wawancara dengan panitia seleksi.

Adapun tahapan dua meliputi wawancara dengan perwakilan RI di luar negeri dan uji kompetensi lainnya jika dianggap perlu oleh perwakilan RI di luar negeri.

"Pengumuman kelulusan setiap tahapan seleksi dapat dilihat pada laman https://ecps.kemlu.go.id," tulis pengumuman tersebut.

Untuk lebih jelas mengenai persyaratan mendaftar seleksi pegawai perwakilan RI di luar negeri adalah sebagai berikut:

Syarat Umum

1. Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Berusia minimal 22 tahun 0 bulan 0 hari dan berusia maksimal 40 tahun 0 bulan 0 hari pada saat melamar.

3. Setia dan taat kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Negara Kesatuan dan Pemerintah Republik Indonesia.

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara RI, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai setempat dan pegawai swasta.

5. Tidak sedang berkedudukan sebagai ASN atau Anggota TNI/POLRI.

6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.

7. Memiliki latar belakang pendidikan sesuai dengan persyaratan administrasi.

8. Memiliki keahlian dan keterampilan untuk bidang tugas yang diperlukan.

9. Menguasai Bahasa Inggris dan/atau bahasa asing lainnya secara memadai.

10. Sehat jasmani dan rohani, serta bebas narkotika dan/atau obat-obatan terlarang atau sejenisnya yang dinyatakan dengan surat keterangan dokter.

11. Berkelakuan baik dan tidak pernah terlibat tindak pidana, baik di wilayah Republik Indonesia maupun di negara lain yang dinyatakan dengan surat keterangan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Syarat Administrasi

1. Memiliki ijazah minimal SLTA khusus untuk formasi sebagai pengemudi.

2. Memiliki ijazah minimal D-2/Sarjana (S1)/Magister (S2) untuk formasi lainnya, dengan jurusan/bidang sebagai berikut:

a. Administrasi (Negara, Bisnis/Niaga)

b. Akuntansi

c. Ekonomi Pembangunan

d. Manajemen

e. Hubungan Internasional

f. Hukum

g. Politik

h. Kajian Wilayah

i. Komunikasi (public relation/humas, jurnalistik)

j. Desain Komunikasi Visual

k. Sastra (Inggris, Arab, Prancis, Rusia, Jerman, China, Italia, Spanyol)

l. Pariwisata

m. Kesenian (musk dan tari)

n. Komputer (Teknik Informatika, Sisrem Informasi, Ilmu Komputer)

o. Teknik Elektro

p. Sekretaris

q. Tata Boga

Berkas Lamaran

Mengunggah Berkas Lamaran WAJIB berikut melalui laman https://ecps.kemlu.go.id

1. KTP atau KK yang masih berlaku.

2. Pas Foto dengan persyaratan:

  1. Latar Belakang Biru
  2. Pakaian Formal
  3. Ukuran maksimal 2 MB

3. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

4. Surat Izin Mengemudi A (SIM A).

5. Ijazah dan transkrip nilai (Surat Keterangan Lulus/Ijazah Sementara tidak diterima).

6. Sertifikat penguasaan Bahasa Inggris dengan jenis TOEFL PBT (Paper Based Test)/TOEFL Prediction/ TOEFL ITP (Institutional Testing Program)/ EPT (English Proficiency Test) nilai minimal 477 (empat ratus tujuh puluh tujuh), TOEFL IBT (Internet Based Test) nilai minimal 53 (lima puluh tiga), TOEFL CBT (Computer Based Test) nilai minimal 153 (seratus lima puluh tiga), TOEIC nilai minimal 510 (lima ratus sepuluh), atau IELTS minimal 5.5 (lima titik lima).

Mengunggah Berkas Lamaran TIDAK WAJIB berikut melalui laman https://ecps.kemlu.go.id

1. Nomor BPJS Kesehatan.

2. Nomor BPJS Ketenagakerjaan.

3. Sertifikat penguasaan Bahasa asing lainnya.

4. Sertifikat keahlian lainnya seperti: seni, fotografi, komputer/software, editing.

5. Sertifikat penghargaan akademis.

6. Sertifikat penghargaan non-akademis tingkat daerah/nasional.

https://nasional.kompas.com/read/2022/04/06/15464971/kemenlu-buka-lowongan-kerja-pegawai-perwakilan-ri-di-luar-negeri-simak

Terkini Lainnya

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke