JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota tim kuasa hukum mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman, Peter L Aletrino menyatakan, pihaknya akan menempuh langkah selanjutnya menyusul dijatuhkannya vonis tiga tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
“Putusan ini belum kiamat, ini belum kiamat bagi kuasa hukum, kami akan mengupayakan hukum selanjutnya, dan Insya Allah mudah-mudahan indah pada waktunya,” kata Pieter di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, dikutip dari Kompas TV, Rabu (6/4/2022).
Hal senada pun juga disampaikan oleh kuasa hukum Munarman lainnya, Aziz Yanuar. Menurut dia, Munarman berencana mengajukan banding karena menilai ada sejumlah fakta persidangan yang tidak sesuai.
“Pasti kita akan banding karena banyak fakta yang tadi kita sama-sama dengar tidak sesuai dan itu fatal, kami menyatakan banding,” kata Azis.
Ia menilai, salah satu fakta persidangan yang dianggap fatal adalah mengenai kesaksian salah satu saksi dalam persidangan sebelumnya.
Dalam keterangannya, Aziz mengatakan, saksi tersebut mengungkapkan bahwa peristiwa baiat Negara Islam di Irak dan Suriah (ISIS) di Makassar sudah dilaporkan kepada pihak Polda Sulawesi Selatan dan Polres setempat.
Akan tetapi, majelis hakim tetap menganggap peristiwa itu tidak dilaporkan.
“Tetapi terus didengungkan tidak dilaporkan, ini yang kami sangat sayangkan. Berarti fakta persidangan kesaksian itu tidak digubris oleh majelis hakim,” katanya.
Munarman divonis melanggar Pasal 13 huruf c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Ia divonis tiga tahun penjara.
Adapun bunyi Pasal 13 huruf c yakni: “menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme”.
Vonis yang dijatuhkan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum, yakni delapan tahun penjara.
Sebelumnya, Munarman ditangkap aparat Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri di rumahnya, Perumahan Modern Hill, Cinangka, Pamulang, Tangerang Selatan pada 27 April 2021.
Dalam persidangan, jaksa mendakwa Munarman terlibat dalam aktivitas kelompok teroris Negara Islam di Irak dan Suriah (ISIS).
Ia diduga telah berbaiat sejak 2014 dan melanjutkan aktivitas untuk mempengaruhi orang lain guna mendukung ISIS di Indonesia.
https://nasional.kompas.com/read/2022/04/06/13215651/munarman-divonis-3-tahun-kuasa-hukum-putusan-ini-belum-kiamat