Kuasa hukum Munarman, Aziz Yanuar mengatakan, kliennya akan mengajukan banding karena adanya fakta-fakta persidangan yang tak sesuai.
“Pasti kami akan banding karena banyak fakta yang tadi kami sama-sama dengar tidak sesuai dan itu fatal, kami menyatakan banding,” kata Azis di Pengadilan Negeri Jakarta Timur sebagaimana dikutip dari Kompas TV, Rabu.
Aziz menjelaskan, salah satu fakta persidangan yang dianggap fatal adalah mengenai kesaksian salah satu saksi dalam persidangan sebelumnya. Dalam keterangannya, Aziz mengatakan, saksi tersebut mengungkapkan bahwa peristiwa baiat Negara Islam di Irak dan Suriah (ISIS) di Makassar sudah dilaporkan kepada pihak Polda Sulawesi Selatan dan Polres setempat.
Akan tetapi, majelis hakim tetap menganggap peristiwa itu tidak dilaporkan.
“Tetapi terus didengungkan tidak dilaporkan, ini yang kami sangat sayangkan. Berarti fakta persidangan kesaksian itu tidak digubris oleh majelis hakim,” kata dia.
Munarman divonis telah melanggar Pasal 13 huruf c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Bunyi Pasal 13 huruf c yakni: “menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme”.
Vonis hakim itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum, yakni menuntut Munarman delapan tahun penjara.
Munarman ditangkap aparat Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri di rumahnya di Perumahan Modern Hill, Cinangka, Pamulang, Tangerang Selatan pada 27 April 2021.
Dalam persidangan, jaksa mendakwa Munarman terlibat dalam aktivitas kelompok teroris Negara Islam di Irak dan Suriah (ISIS).
Ia diduga telah berbaiat sejak 2014 dan melanjutkan aktivitas untuk mempengaruhi orang lain guna mendukung ISIS di Indonesia.
https://nasional.kompas.com/read/2022/04/06/12471121/divonis-3-tahun-bui-munarman-akan-banding