Salin Artikel

Kompolnas Jamin 8 Tersangka Kerangkeng Manusia di Langkat Akan Ditahan Polda Sumut

Sebelumnya diberitakan, Polda Sumatera Utara sudah menetapkan SP, HS, IS, TS, RG, JS, DP dan HG sebagai tersangka kasus kerangkeng manusia di Langkat. Namun, hingga saat ini, 8 tersangka itu belum ditahan polisi.

“Saya yakin dan sudah mendapatkan konfirmasi dari penyidik sendiri, mereka akan ditahan nanti. Mereka tidak akan dilepas,” kata Yusuf kepada Kompas.com pada Senin (4/4/2022).

Yusuf berujar, saat ini polisi masih berupaya untuk mempercepat kelengkapan berkas terkait kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ini.

Menurut Yusuf, pekerjaan ini membutuhkan waktu yang cukup panjang ketimbang tindak pidana biasa.

“Pidana yang disangkakan kan bukan (Pasal) 351 (KUHP, tentang penganiayaan). Kalau hanya itu, langsung ditahan,” sebut dia.

Yusuf memperkirakan, jajaran Polda Sumatera Utara kemungkinan akan menahan para tersangka apabila berkas-berkas perkara sudah hampir lengkap.

Hal ini untuk mencegah masa tahanan para tersangka selesai sebelum berkas perkara lengkap.

“Waktunya disesuaikan. Akan ditahan,” tegas Yusuf.

Polisi menjerat 8 tersangka dengan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO.

Di sisi lain, Komnas HAM berharap agar polisi tidak berhenti mengusut kasus ini setelah penetapan 8 tersangka itu.

Pasalnya, menurut Komnas HAM, 8 tersangka ini diduga kuat hanya merupakan aktor lapangan.

Komisioner Komnas HAM Choirul Anam mendesak agar para aktor intelektual di balik kerangkeng manusia di Langkat turut diproses hukum.

“Tindak lanjutnya kami berharap nama-nama yang lebih, statusnya menyuruh melakukan, memfasilitasi melakukan, itu juga bisa masuk dalam penetapan tersangka,” jelas Anam kepada Kompas.com, Jumat (25/3/2022).

“Ini panjang, 10 tahun lebih. Tidak mungkin orang melakukan sesuatu dalam rentang waktu yang panjang itu tanpa ada fasilitas, tanpa ada yang menyuruh melakukan,” jelas Anam.

Komnas HAM dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sempat mengemukakan nama selain Terbit dan kedelapan tersangka, yang diduga terlibat kasus kerangkeng di Langkat.

Nama-nama itu di antaranya adik kandung Terbit, Sribana Perangin-Angin, Ketua DPRD Langkat yang diduga ikut mengelola kerangkeng tersebut.

Disebutkan pula nama anak Terbit, Dewa Perangin-angin, Ketua Satuan Pelajar dan Mahasiswa (Sapma) Pemuda Pancasila (PP) Kabupaten Langkat, yang diduga menyiksa sejumlah penghuni kerangkeng.

Kedua lembaga juga menduga keterlibatan sejumlah polisi dan tentara.

https://nasional.kompas.com/read/2022/04/04/17165321/kompolnas-jamin-8-tersangka-kerangkeng-manusia-di-langkat-akan-ditahan-polda

Terkini Lainnya

KPK Terima Pengembalian Rp 500 Juta dari Tersangka Korupsi APD Covid-19

KPK Terima Pengembalian Rp 500 Juta dari Tersangka Korupsi APD Covid-19

Nasional
Megawati Diyakini Tak Goyah, PDI-P Diprediksi Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Megawati Diyakini Tak Goyah, PDI-P Diprediksi Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Nasional
Digugat ke Pengadilan, Bareskrim: Penetapan Tersangka Kasus TPPU Panji Gumilang Sesuai Fakta

Digugat ke Pengadilan, Bareskrim: Penetapan Tersangka Kasus TPPU Panji Gumilang Sesuai Fakta

Nasional
Soal Peluang PDI-P Gabung Koalisi Prabowo, Guru Besar UI: Megawati Tegak, Puan Sejuk

Soal Peluang PDI-P Gabung Koalisi Prabowo, Guru Besar UI: Megawati Tegak, Puan Sejuk

Nasional
Jokowi Minta Kepala BNPB Cek Masyarakat Sulbar yang Belum Dapat Bantuan Pascagempa

Jokowi Minta Kepala BNPB Cek Masyarakat Sulbar yang Belum Dapat Bantuan Pascagempa

Nasional
Jokowi Beri Isyarat Perpanjang Masa Jabatan Pj Gubernur Sulbar Zudan Arif

Jokowi Beri Isyarat Perpanjang Masa Jabatan Pj Gubernur Sulbar Zudan Arif

Nasional
Jokowi Janji Bakal Bangun Asrama dan Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas

Jokowi Janji Bakal Bangun Asrama dan Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas

Nasional
Prabowo-Gibran Bersiap Kembangkan Koalisi Pasca-putusan MK

Prabowo-Gibran Bersiap Kembangkan Koalisi Pasca-putusan MK

Nasional
Dirut Pertamina Paparkan Bisnis Terintegrasi yang Berkelanjutan di Hannover Messe 2024

Dirut Pertamina Paparkan Bisnis Terintegrasi yang Berkelanjutan di Hannover Messe 2024

Nasional
KPK Nyatakan Siap Hadapi Gugatan Gus Muhdlor

KPK Nyatakan Siap Hadapi Gugatan Gus Muhdlor

Nasional
“Dissenting Opinion”, Hakim MK Arief Hidayat Usul Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

“Dissenting Opinion”, Hakim MK Arief Hidayat Usul Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
Jokowi Resmikan 147 Bangunan Pascagempa dan 3 Ruas Jalan Daerah di Sulbar

Jokowi Resmikan 147 Bangunan Pascagempa dan 3 Ruas Jalan Daerah di Sulbar

Nasional
Pertemuan Megawati-Prabowo, PDI-P: Yang Sifatnya Formal Kenegaraan Tunggu Rakernas

Pertemuan Megawati-Prabowo, PDI-P: Yang Sifatnya Formal Kenegaraan Tunggu Rakernas

Nasional
Prabowo Akan Bertemu Tim Hukumnya Hari Ini, Bahas Putusan MK

Prabowo Akan Bertemu Tim Hukumnya Hari Ini, Bahas Putusan MK

Nasional
Jokowi Bakal Siapkan Proses Transisi Pemerintahan Baru Usai Putusan MK

Jokowi Bakal Siapkan Proses Transisi Pemerintahan Baru Usai Putusan MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke