JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah menetapkan aturan baru penerbangan dalam negeri. Aturan itu tercantum dalam Surat Edaran (SE) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19 yang diterbitkan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19.
Surat edaran itu berlaku mulai 2 April 2022 hingga waktu yang ditentukan kemudian.
Selain penerbangan, SE itu juga mengatur syarat terbaru pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang menggunakan transportasi pribadi maupun umum baik melalui jalur darat, perkeretaapian, laut, sungai, danau, penyeberangan, terkecuali pada pelaku perjalanan penerbangan perintis, transportasi laut ke pulau kecil, dan keperluan distribusi logistik esensial.
SE itu berlaku untuk di seluruh wilayah Indonesia. Aturan penerbangan terbaru itu meliputi sejumlah kategori mulai dari protokol kesehatan, penumpang anak-anak, sampai aturan yang harus ditaati oleh penumpang dengan berbagai kategori vaksinasi Covid-19.
Aturan perjalanan calon penumpang pesawat terbaru
Setiap calon penumpang wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri.
Calon penumpang dengan moda transportasi udara antarkota dari dan ke daerah di seluruh Indonesia berlaku ketentuan sebagai berikut:
Protokol kesehatan penerbangan terbaru
Merujuk pada SE Nomor 16 Tahun 2022, ada sejumlah protokol kesehatan yang harus ditaati oleh seluruh calon penumpang pesawat, yaitu:
Pemerintah juga mewajibkan setiap operator moda transportasi menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk memeriksa persyaratan perjalanan pada setiap calon penumpang.
https://nasional.kompas.com/read/2022/04/04/16194801/aturan-penerbangan-terbaru-april-2022-protokol-kesehatan-sampai-syarat