Termasuk di dalamnya pengawasan terhadap keberadaan warga negara asing di wilayah negara Indonesia.
Keimigrasian bersifat multidimensional atau mencakup banyak dimensi, baik dalam tatanan nasional maupun internasional. Hal ini karena fokus keimigrasian adalah manusia dan manusia bersifat dinamis.
Sehingga ruang lingkup keimigrasian mencakup berbagai bidang.
Bidang Politik
Dalam bidang politik, seringkali fungsi keimigrasian ditempatkan pada hubungan internasional, tetapi di sisi lain, hak seseorang untuk melintas batas negara dan bertempat tinggal di suatu negara dilihat sebagai hak asasi manusia.
Meskipun demikian, kedaulatan negara tidak dapat diabaikan.
Berbagai konvensi internasional seperti konvensi PBB 1951 menyebutkan hak-hak seorang pengungsi untuk mendapatkan perlindungan atas dirinya di negara terakhir dia berada dan negara penerima wajib memberikan hak-hak hidupnya.
Hal ini menunjukkan adanya perlakuan khusus di bidang keimigrasian. Tidak jarang hukum keimigrasian digunakan untuk melindungi kepentingan politik suatu negara yang berkaitan dengan sentimen ras, agama, dan struktur kependudukan dalam suatu negara.
Bidang Ekonomi
Keimigrasian suatu negara tidak dapat dipisahkan dari kepentingan ekonominya.
Dalam kerangka pertumbuhan dan perkembangan ekonomi global yang ditandai dengan peningkatan arus investasi, maka lapangan kerja, aliran teknologi baru, dan arus manusia akan meningkat ke kawasan tersebut.
Arus manusia mengikuti arus penanaman investasi.
Sektor perekonomian menumbuhkan jasa infrastruktur lain, seperti jasa fasilitas transportasi, fasilitas komunikasi, fasilitas pengelolaan sumber daya alam dan manusia, serta fasilitas perbankan.
Sehingga dapat dipastikan bahwa jasa keimigrasian merupakan bagian dari infrastruktur perekonomian. Contohnya adalah pemberian izin masuk dan izin tinggal merupakan bagian dari proses perekonomian.
Bidang Sosial Budaya
Pergerakan dan perpindahan manusia, baik kelompok maupun perorangan akan memberikan dampak positif dan negatif.
Dampak terhadap sosial dan budaya terjadi karena adanya interaksi di antara mereka. Negara berkepentingan untuk tetap menjaga kondisi sosial budaya yang ada dalam masyarakat agar pengaruh dari luar tidak merusak tatanan.
Contohnya adalah pengungsi Afghanistan yang masuk ke Indonesia sedikit banyak memengaruhi kondisi sosial budaya penduduk Indonesia yang tinggal di sekitar lokasi pengungsian.
Salah satu kasus yang pernah terjadi adalah ketika warga Afghanistan yang berstatus sebagai pengungsi tertangkap tangan dalam sebuah operasi pengawasan keimigrasian ketika bekerja sebagai gigolo atau pria tuna susila.
Bidang Keamanan
Persoalan yang timbul dalam ruang lingkup politik, ekonomi, dan sosial budaya akan berpengaruh pada stabilitas keamanan negara.
Salah satu contohnya adalah ketika terjadi bom Bali pada 12 November 2002. Keesokan harinya setelah ledakan bom, terjadi eksodus atau peninggalan secara besar-besaran warga negara asing dari Bali ke Australia dengan menggunakan pesawat tambahan.
Pada saat itu, Indonesia menetapkan kebijakan yang mengijinkan keberangkatan mereka tanpa menggunakan dokumen atau paspor karena sebagian besar telah kehilangan paspornya.
Namun, dari segi keamanan, petugas imigrasi melakukan pencatatan dan pengambilan foto secara langsung untuk mengantisipasi sekiranya di antara mereka terdapat pelaku pengeboman yang hendak melarikan diri.
Referensi
https://nasional.kompas.com/read/2022/04/02/02000001/ruang-lingkup-keimigrasian