Salin Artikel

Ombudsman Surati Presiden dan Ketua DPR Terkait Rekomendasi TWK Pegawai KPK

JAKARTA, KOMPAS.com - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo dan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Puan Maharani mengenai tidak dilaksanakannya rekomendasi Ombudsman dan usulan pengenaan sanksi administrasi.

Adapun rekomendasi tersebut terkait temuan malaadministrasi peralihan status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui tes wawasan kebangsaan (TWK).

"Benar ORI mengirim surat itu, namun kami belum mengetahui apakah sudah diterima atau belum," ujar Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih, kepada Kompas.com, Jumat (1/4/2022).

Surat yang diteken oleh Ketua Ombudsman itu merupakan laporan atas nama Yudi Purnomo dkk yang merupakan mantan pegawai KPK yang diberhentikan usai dinyatakan tidak lolos TWK sebagai alih status pegawai menjadi aparatur sipil negara (ASN).

Dalam laporan ini, yang menjadi pihak terlapor adalah KPK dan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Adapun rekomendasi itu dikeluarkan Ombudsman setelah melalui proses pemeriksaan laporan dan upaya resolusi dan monitoring.

"Ombudsman RI sesuai kewenangan menerbitkan Rekomendasi Ombudsman Nomor: 0001/RM.03.01/0593.2021/1X/2021 tertanggal 15 September 2021 mengenai maladministrasi yang terjadi pada proses pengalihan pegawai KPK menjadi Pegawai ASN," demikian bunyi surat Ombudsman tersebut.

"Akan tetapi rekomendasi Ombudsman RI dimaksud belum dilaksanakan sampai saat ini atau setidak-tidaknya sampai dengan surat ini disampaikan kepada DPR RI dan Presiden RI," tulis surat tersebut.

KPK dan BKN sama-sama keberatan

Sebelumnya, KPK menyatakan keberatan atas Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Ombudsman RI mengenai proses alih status pegawai menjadi ASN melalui TWK.

"Dengan ini, kami menyampaikan bahwa KPK keberatan," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Kamis (5/8/2021).

Ghufron mengatakan, KPK akan menyampaikan surat keberatan kepada Ombudsman, pada Jumat (6/8/2021). Menurut Ghufron, ada 13 poin keberatan atas laporan Ombudsman.

Pada intinya, KPK menilai Ombudsman tidak berwenang untuk memeriksa proses pelaksanaan TWK yang menjadi ranah internal. Dengan demikan, KPK keberatan untuk menindaklanjuti tindakan korektif yang disarankan oleh Ombudsman.

Seminggunya, BKN juga menyatakan keberatan atas LAHP Ombudsman RI mengenai proses alih status pegawai KPK tersebut.

Wakil Kepala BKN, Supranawa Yusuf mengatakan, pihaknya telah melayangkan dokumen penjelasan atas keberatan tersebut kepada Ketua Ombudsman RI.

Hal itu sebagaimana Peraturan Ombudsman RI Nomor 48 tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Ombudsman RI Nomor 26 Tahun 2017 tentang Tata Cara penerimaan, Pemeriksaan, dan Penyelesaian Laporan khususnya di Pasal 25 Ayat 6 b.

"BKN sudah memberikan tanggapan, dan per hari ini sudah dikirim ke ORI surat yang sudah ditandatangani oleh kepala BKN ditujukan kepada Ketua Ombudsman RI," ujar Yusuf dalam konferensi pers, Jumat (13/8/2021).

Yusuf mengatakan, dalam dokumen keberatan atas LAHP Ombudsman RI yang disampaikan, terdapat lampiran sebagai kelengkapan atas tanggapan BKN.

Ia menyebut, setidaknya ada dua lampiran penjelasan dalam dokumen yang dikirimkan BKN yakni terkait tindakan korektif yang disarankan ORI dan permintaan agar BKN melakukan penelaahan aturan.

"Karena di dalam kesimpulan ORI itu juga menginggung hal-hal mulai proses, pelaksanaan sampai dengan kesimpulan, dan singgungannya tersebut menurut kami kurang tepat," kata Yusuf.

"Nah melalui pintu inilah, kami, BKN menggunakan hak untuk menyampaikan keberatan atas pernyataan Ombudsman," ucap dia.

https://nasional.kompas.com/read/2022/04/01/20423441/ombudsman-surati-presiden-dan-ketua-dpr-terkait-rekomendasi-twk-pegawai-kpk

Terkini Lainnya

Satkar Ulama Dukung Airlangga Jadi Ketum Golkar Lagi, Doakan Menang Aklamasi

Satkar Ulama Dukung Airlangga Jadi Ketum Golkar Lagi, Doakan Menang Aklamasi

Nasional
Gibran Temui Prabowo di Kertanegara Jelang Penetapan Presiden-Wapres Terpilih

Gibran Temui Prabowo di Kertanegara Jelang Penetapan Presiden-Wapres Terpilih

Nasional
KPU Batasi 600 Pemilih Tiap TPS untuk Pilkada 2024

KPU Batasi 600 Pemilih Tiap TPS untuk Pilkada 2024

Nasional
Dianggap Sudah Bukan Kader PDI-P, Jokowi Disebut Dekat dengan Golkar

Dianggap Sudah Bukan Kader PDI-P, Jokowi Disebut Dekat dengan Golkar

Nasional
PDI-P Tak Pecat Jokowi, Komarudin Watubun: Kader yang Jadi Presiden, Kita Jaga Etika dan Kehormatannya

PDI-P Tak Pecat Jokowi, Komarudin Watubun: Kader yang Jadi Presiden, Kita Jaga Etika dan Kehormatannya

Nasional
Menko Polhukam: 5.000 Rekening Diblokir Terkait Judi Online, Perputaran Uang Capai Rp 327 Triliun

Menko Polhukam: 5.000 Rekening Diblokir Terkait Judi Online, Perputaran Uang Capai Rp 327 Triliun

Nasional
Golkar Sebut Pembicaraan Komposisi Menteri Akan Kian Intensif Pasca-putusan MK

Golkar Sebut Pembicaraan Komposisi Menteri Akan Kian Intensif Pasca-putusan MK

Nasional
KPU: Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada Serentak 2024

KPU: Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada Serentak 2024

Nasional
Pasca-Putusan MK, Zulhas Ajak Semua Pihak Bersatu Wujudkan Indonesia jadi Negara Maju

Pasca-Putusan MK, Zulhas Ajak Semua Pihak Bersatu Wujudkan Indonesia jadi Negara Maju

Nasional
Temui Prabowo di Kertanegara, Waketum Nasdem: Silaturahmi, Tak Ada Pembicaraan Politik

Temui Prabowo di Kertanegara, Waketum Nasdem: Silaturahmi, Tak Ada Pembicaraan Politik

Nasional
Momen Lebaran, Dompet Dhuafa dan Duha Muslimwear Bagikan Kado untuk Anak Yatim dan Duafa

Momen Lebaran, Dompet Dhuafa dan Duha Muslimwear Bagikan Kado untuk Anak Yatim dan Duafa

Nasional
Deputi KPK Minta Prabowo-Gibran Tak Berikan Nama Calon Menteri untuk 'Distabilo' seperti Era Awal Jokowi

Deputi KPK Minta Prabowo-Gibran Tak Berikan Nama Calon Menteri untuk "Distabilo" seperti Era Awal Jokowi

Nasional
Usul Revisi UU Pemilu, Anggota DPR: Selama Ini Pejabat Pengaruhi Pilihan Warga Pakai Fasilitas Negara

Usul Revisi UU Pemilu, Anggota DPR: Selama Ini Pejabat Pengaruhi Pilihan Warga Pakai Fasilitas Negara

Nasional
KPU Mulai Rancang Aturan Pemutakhiran Daftar Pemilih Pilkada 2024

KPU Mulai Rancang Aturan Pemutakhiran Daftar Pemilih Pilkada 2024

Nasional
Waketum Nasdem Ahmad Ali Datangi Rumah Prabowo di Kertanegara

Waketum Nasdem Ahmad Ali Datangi Rumah Prabowo di Kertanegara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke