Berdasarkan aturan tersebut, Bakamla diamanahkan menjadi koordinator terhadap instansi teknis lain terkait keamanan laut.
“Masalah PP yang baru terbit, terimakasih itu memang sudah policy dari pemerintah, Bakamla sudah siap melakukan (menjalankan aturan),” kata Aan di Markas Bakamla, Jakarta, Jumat (1/4/2022).
Aan menyatakan, Bakamla siap menjalankan amanah yang diberikan pemerintah dengan baik.
Selain itu, ia juga memastikan bahwa Bakamla akan selalu berkoordinasi dengan kementerian maupun lembaga lain dalam menjalankan aturan tersebut.
“Kita selalu berkoordinasi dengan Kementerian lembaga terkait maupun kementerian lembaga teknis,” terang dia.
Kendati demikian, Aan tak mau berkomentar banyak mengenai aturan tersebut.
Ia mengatakan, masih terdapat sejumlah tahap lagi yang tak bisa diceritakan.
“Masalah PP, saya tidak berkomentar banyak, sekali lagi ini adalah peraturan pemerintah dan ini amanah daei pemerintah untuk Bakamla melaksanakan kegiatan sebagai koordinator,” terang dia.
“Itu pasti ada beberapa tahap lagi yang belum bisa saya ceritakan,” imbuh dia.
Sebelumnya diberitakan, Presiden Joko Widodo telah meneken PP PKKPH pada 11 Maret 2022.
Aturan ini menempatkan Bakamla sebagai koordinator kementerian maupun lembaga terkait di bidang keamanan, keselamatan, dan penegakkan hukum di laut.
Peran Bakamla RI sebagai koordinator sendiri tanpa mengambil alih kewenangan kementerian dan lembaga terkait dalam hal penyelenggaraan keamanan, keselamatan, dan penegakkan hukum di laut Indonesia.
Dalam pelaksanannya, penegakkan hukum di laut dapat dilakukan melalui patroli nasional yang dilaksanakan lewat kesepakatan bersama antara Bakamla RI dan instansi terkait dengan keputusan menteri.
https://nasional.kompas.com/read/2022/04/01/14411591/kepala-bakamla-tegaskan-siap-laksanakan-pp-pkkph