Hal ini disampaikan Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej dalam rapat kerja pembahasan RUU TPKS dengan Badan Legislasi DPR, Kamis (31/3/2022).
"Pemerintah akan mengakomodasi mengenai victim trust fund dan kita sudah merumuskan dua ayat nanti sebagai cantolan, tapi kita tidak menggunakan istilah victim trust fund, kita menggunakan dana bantuan korban," kata Eddy, sapaan akrab Edward, Kamis.
Eddy menuturkan, pemerintah mengusulkan agar ayat pertama mengatur bahwa kompensasi bagi korban kekerasan seksual diberikan melalui dana bantuan korban.
Lalu, ayat berikutnya menyatakan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai sumber pendanaan dan tata cara pemberian dana bantuan korban diatur dalam peraturan pemerintah (PP).
PP tersebut, kata Eddy, juga akan mengatur lembaga yang akan menangani dana bantuan korban tersebut.
"Dalam konteks kita ini, termasuk apakah ada lembaga tersendiri, atau kah diberikan kepada LPSK atau diberikan kepada Kementerian Keuangan, nanti cukup dalam peraturan pemerintah," ujar Eddy.
Usulan mengenai victim trust fund sebelumnya disampaikan oleh Institute for Criminal Justice Reform (ICJR).
Peneliti ICJR Maidina Rahmawati mengatakan, victim trust fund dirasa efektif lantaran penegak hukum tidak perlu membebankan restitusi kepada pelaku.
Maidina menjelaskan, victim trust fund tersebut bisa dikelola oleh Kementerian Keuangan dengan pengelolaan dan layanan dibantu oleh LPSK.
"ICJR rekomendasikan harusnya ada skema yang lebih efektif dibangun, yaitu victim trust fund, enggak perlu sulit enforce ke pelaku. Pelaku juga bisa dibebankan sanksi finansial yang nanti diolah trust fund untuk layanan dan bantuan korban. Itu perlu skema yang dibahas antar pemerintah," ujar Maidina.
https://nasional.kompas.com/read/2022/04/01/11344631/ruu-tpks-akomodasi-ketentuan-victim-trust-fund-untuk-korban-kekerasan