Salin Artikel

Polri Buka Pendaftaran Taruna Akpol 2022, Ini Persyaratannya

“Betul (sudah dibuka),” kata Kepala Divisi Humas Polri, Brigjen Dedi Prasetyo, Kamis (31/3/2022).

Rekrutmen itu merupakan penerimaan calon perwira Polri untuk menjadi perwira pertama Polri dengan pangkat inspektur polisi dua (Ipda ) melalui pendidikan pembentukan Taruna Akpol.

Dalam surat pengumuman dituliskan, Polri hanya akan menerima sebanyak 175 peserta didik yang terdiri dari 150 pria dan 25 wanita.

Persyaratan umum bagi warga yang ingin mendaftar Taruna Akpol 2022, yakni harus pria atau wanita yang merupakan warga negara Indonesia (WNI), beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Syarat umum juga mewajibkan calon taruna sehat jasmani dan rohani dengan disertakan surat keterangan sehat dari institusi kesehatan, berumur paling rendah 18 tahun pada saat diangkat menjadi anggota Polri.

Calon taruna juga dipersyaratkan tidak pernah dipidana karena melakukan suatu kejahatan, serta berwibawa, jujur, adil dan berkelakuan tidak tercela.

Syarat khusus

Polri juga membuat persyaratan khusus yang harus diperhatikan para calon pandaftar.

  1. Pendaftar Taruna Akpol 2022 tidak boleh anggota/mantan Polri/TNI dan PNS atau pernah mengikuti pendidikan Polri/TNI.
  2. Harus berijazah serendah-rendahnya SMA/MA jurusan IPA/IPS atau bukan lulusan dan atau berijazah Paket A, B, dan C.
  3. Berumur minimal 16 tahun dan maksimal 21 tahun pada saat pembukaan pendidikan.
  4. Tinggi dan berat badan minimal harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yakni pria 165 cm dan perempuan 163 cm.
  5. Belum pemah menikah secara hukum positif/agama/adat, belum pernah hamil/melahirkan, belum pernah memiliki anak biologis (anak kandung) dan sanggup untuk tidak menikah selama dalam pendidikan pembentukan.
  6. Tidak bertato dan tidak memiliki tindik telinga atau anggota badan lainnya, kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama/adat.
  7. Bagi peserta calon taruna/i yang telah gagal/tidak memenuhi syarat dalam proses seleksi karena melakukan tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) tidak dapat mendaftar kembali.
  8. Mantan taruna/i atau Siswa/i yang diberhentikan tidak dengan hormat dari proses pendidikan oleh lembaga pendidikan yang dibiayai oleh anggaran negara tidak dapat mendaftar.
  9. Dinyatakan bebas narkoba berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan oleh panitia pusat/panitia daerah.
  10. Tidak mendukung atau ikut serta dalam organisasi atau paham yang bertentangan dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal lka.
  11. Tidak melakukan perbuatan yang melanggar norma agama, norma kesusilaan, norma sosial dan norma hukum.
  12. Membuat surat pernyataan bermaterai bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI dan ditugaskan pada semua bidang tugas.
  13. Kepolisian yang ditandatangani oleh calon peserta dan diketahui oleh orang tua/wali.
  14. Membuat surat pernyataan bermaterai untuk tidak mempercayai pihak-pihak yang menawarkan, menjanjikan dan menjamin dapat membantu meluluskan dalam proses seleksi penerimaan terpadu yang ditandatangani oleh calon peserta dan diketahui oleh orang tua/wali.
  15. Bagi yang memperoleh ijazah dari sekolah di luar negeri, harus mendapat pengesahan dari Dikdasmen Kemendikbud.
  16. Berdomisili minimal satu tahun di wilayah Polda tempat mendaftar terhitung pada saat pembukaan pendidikan dengan melampirkan Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga, apabila terbukti melakukan duplikasi/pemalsuan/rekayasa keterangan akan ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku.
  17. Bagi peserta calon taruna/i yang berasal dari SMA Taruna Nusantara dan SMA Krida Nusantara yang masih kelas XII dapat mendaftar di Polda asal sesuai alamat KTP/KK atau dapat mendaftar untuk SMA Taruna Nusantara di Polda Jateng dan DIY sedangkan untuk SMA Krida Nusantara di Polda Jabar, dengan ketentuan mengikuti kuota kelulusan/perankingan pada Polda asal sesuai domisili KTP/KK.
  18. Bersedia menjalani ikatan dinas pertama (IDP) selama 10 (sepuluh) tahun terhitung saat diangkat menjadi perwira Polri.
  19. Memperoleh persetujuan dari orang tua/wali.
  20. Tidak terikat perjanjian ikatan dinas dengan suatu instansi lain.
  21. Bagi calon taruna/i yang dinyatakan lulus terpilih agar melampirkan kartu BPJS Kesehatan.
  22. Bagi yang sudah bekerja secara tetap sebagai pegawai/karyawan harus mendapat persetujuan/rekomendasi dari kepala instansi yang bersangkutan dan bersedia diberhentikan dari status pegawai/karyawan, bila diterima dan mengikuti pendidikan pembentukan taruna/ilAkpol.
  23. Mengikuti dan lulus pemeriksaan/pengujian sesuai ketentuan yang ada.

https://nasional.kompas.com/read/2022/03/31/19480581/polri-buka-pendaftaran-taruna-akpol-2022-ini-persyaratannya

Terkini Lainnya

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Nasional
AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

Nasional
Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Nasional
Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Nasional
Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Nasional
Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Nasional
AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum 'Clear', Masih Dihuni Warga

AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum "Clear", Masih Dihuni Warga

Nasional
Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Nasional
Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke