Salin Artikel

Kemlu Pastikan MoU RI-Malaysia Mengakomodir Unsur Perlindungan PMI

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Indonesia dan Malaysia bakal meneken nota kesepahaman (MoU) mengenai penempatan pekerja migran Indonesia di sektor domestik besok, Jumat (1/4/2022).

Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Judha Nugraha memastikan, beberapa kepentingan utama RI telah terpenuhi dalam MoU tersebut, antara lain, terkait dengan perlindungan dan pemenuhan hak pekerja migran. 

"Di dalam proses negosiasi telah dilakukan pembahasan berbagai macam secara intensif, secara detail besok akan disampaikan," ujar Judha di dalam press briefing, Kamis (31/3/2022).

Ia pun menyampaikan, beberapa unsur perlindungan dan hak pekerja migran domestik Indonesia yang terdapat dalam MoU tersebut termasuk di dalamnya, yakni penetapan gaji yang didapatkan minimal 1.500 ringgit dan para WNI tersebut tidak dikenakan biaya penempatan ketika bekerja di Malaysia.

"Termasuk unsur perlindungan yang menjamin hak-hak pekerja migran kita selama bekerja di Malaysia," ujar Judha.

MoU antara Malaysia dan Indonesia mengenai penempatan pekerja migran Indonesia di sektor domestik tersebut telah ditunggu oleh kedua belah pihak.

Pasalnya, aturan di dalam MoU tersebut telah kedaluwarsa sejak tahun 2016 lalu.

Adapun dikutip The Star, Menteri Ketenagakerjaan Malaysia mengatakan, ia akan menandatangani MoU tersebut dengan Menteri Ketenagakerjaan Indonesia Ida Fauziyah.

Penandatanganan MoU rencanananya bakal dilakukan di Jakarta dan disaksikan oleh Perdana Menteri Datuk Seri Ismail Sabri Yaakob dan Presiden Joko Widodo.

https://nasional.kompas.com/read/2022/03/31/18291991/kemlu-pastikan-mou-ri-malaysia-mengakomodir-unsur-perlindungan-pmi

Terkini Lainnya

Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Nasional
Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Nasional
Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke