JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Bidang Hukum Pembelaan dan Pembinaan Anggota (BHP2A) Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Beni Satria mengatakan, mantan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto dapat melakukan pembelaan diri atas rekomendasi Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) yang memberhentikan dirinya secara permanen dari keanggotaan IDI.
"Di AD/ART Pasal 8 (IDI) bahwa seseorang yang dijatuhi hukuman sementara atau tetap maka akan diberikan kesempatan untuk membela diri dalam forum yang ditunjuk untuk itu," kata Beni dalam konferensi pers secara virtual, Kamis (31/3/2022).
Namun, Beni mengatakan, karena sanksi yang diberikan berasal dari proses yang cukup panjang, maka Terawan harus mengajukan pembelaan kepada tiga divisi dalam MKEK, yaitu divisi pembinaan etika profesi, divisi kemahkamahan dan divisi fatwa etika profesi.
Kemudian, ketua MKEK akan mengadakan beberapa kali persidangan yang melibatkan BHP2A.
"Setelah dilakukan persidangan dan memanggil ahli, memanggil saksi dan juga BHP2A maka akan diputuskan adakah pelanggaran atau tidak," ujarnya.
Lebih lanjut, Beni mengatakan, jika persidangan memutuskan adanya pelanggaran, maka akan ditindaklanjuti MKEK dan Pengurus Besar IDI.
"Kategori sanksi 1,2,3 dan 4. Satu murni pembinaan, yang keempat sanksi yang berat. Itu akan ditindak lanjuti dengan ketua MKEK dengan ketua umum PB IDI," ucapnya.
Sebelumnya, hasil rapat sidang khusus MKEK memutuskan pemberhentian secara permanen Terawan dari keanggotaan Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
Keputusan tersebut dibacakan dalam Muktamar ke-31 IDI di Kota Banda Aceh, Aceh, Jumat (25/3/2022).
"Memutuskan, menetapkan, meneruskan hasil keputusan rapat sidang khusus MKEK yang memutuskan pemberhentian permanen sejawat Dr. dr. Terawan Agus Putranto sebagai anggota IDI," kata pimpinan Presidium Sidang Abdul Azis, di Jakarta, Minggu (28/3/2022), dikutip dari Antara.
Abdul Azis menyebutkan, pemberhentian dilakukan oleh PB IDI selambat-lambatnya 28 hari kerja.
"Ketetapan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan," kata Abdul Azis.
https://nasional.kompas.com/read/2022/03/31/15184551/terawan-dipecat-idi-bisa-lakukan-pembelaan-diri