JAKARTA, KOMPAS.com - Ikatan Dokter Indonesia (IDI) membantah pemberhentian mantan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto dari keanggotaannya karena alasan Vaksin Nusantara.
"Vaksin Nusantara adalah kewenangan dari lembaga pemerintah dalam hal ini BPOM, sehingga tidak ada kaitannya keputusan ini dengan vaksin Nusantara," kata Ketua PB IDI Adib Khumaidi dalam konferensi pers secara virtual, Kamis (31/3/2022).
Adib juga mengatakan, pemecatan Terawan juga tidak ada kaitannya dengan pemberhentian penggagas vaksin Nusantara tersebut dari kursi Menteri Kesehatan.
Ia mengatakan, setiap jabatan publik merupakan kewenangan presiden.
"Sekali lagi, ini ada pada kewenangan presiden, jadi tidak dalam kewenangan (IDI) seperti itu, dan hal-hal kaitannya dengan pejabat publik apalagi beliau (Terawan) sebagai menteri adalah kewenangan presiden," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, hasil rapat sidang khusus MKEK memutuskan pemberhentian secara permanen Terawan dari keanggotaan Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
Keputusan tersebut dibacakan dalam Muktamar ke-31 IDI di Kota Banda Aceh, Aceh, Jumat (25/3/2022).
"Memutuskan, menetapkan, meneruskan hasil keputusan rapat sidang khusus MKEK yang memutuskan pemberhentian permanen sejawat Dr. dr. Terawan Agus Putranto sebagai anggota IDI," kata pimpinan Presidium Sidang Abdul Azis, di Jakarta, Minggu (28/3/2022), dikutip dari Antara.
https://nasional.kompas.com/read/2022/03/31/14105821/idi-bantah-vaksin-nusantara-jadi-alasan-pemberhentian-terawan