Pihaknya berharap, pengajuan uji materi tersebut tidak menghambat dan menyurutkan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di perguruan tinggi.
“Semangat pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi tidak boleh padam gara-gara uji materi itu. Hari–hari ini sangat perlu untuk melakukan pencegahan terhadap kekerasan seksual di tengah banyaknya kasus yang terjadi,” kata Bintang seperti dikutip dari keterangan tertulisnya, Jumat (31/3/2022).
Untuk diketahui, uji materi Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 di MA diajukan oleh Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau.
Bintang mengatakan, pihaknya menghormati proses yang berlangsung di MA, namun mengharapkan pengajuan itu benar-benar dapat dicermati agar tidak mencederai rasa keadilan korban kekerasan seksual.
Perlindungan harus dapat dirasakan kehadirannya oleh semua di lingkup perguruan tinggi mengingat kekerasan seksual lebih banyak yang tersembunyi.
Ia mengatakan, kasus kekerasan seksual di lingkungan kampus sebagai suatu fenomena gunung es dan relasi kuasa antar individu berperan besar.
Bintang juga menilai, Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 dibutuhkan untuk memastikan kampus sebagai tempat yang bersih dari segala tindak kekerasan seksual.
Korban juga diminta tetap berani melaporkan kekerasan seksual yang dialaminya agar mendapatkan bantuan perlindungan dan penanganan yang tepat.
“Kekerasan seksual merupakan bentuk kejahatan yang sangat keji dapat berdampak terhadap mental, fisik dan merusak masa depan korban. Kita tidak bisa mendiamkan dan membiarkan kekerasan seksual dalam bentuk apapun,” tandas Bintang.
https://nasional.kompas.com/read/2022/03/31/10505731/menteri-pppa-pengajuan-uji-materi-permendikbud-ppks-jangan-sampai-hambat