Persidangan keempat ini akan digelar sekitar pukul 09.00 WIB dengan agenda mendengar keterangan saksi ahli forensik, Muhammad Zaenuri Syamsu Hidayat dari RSUD Prof Margono, Purwokerto, Jawa Tengah.
“Rencana jam 09.00 WIB, (agenda) pemeriksaan saksi ahli,” kata Oditur Militer Tinggi II Jakarta Kolonel Sus Wirdel Boy kepada Kompas.com, Kamis.
Sebelumnya, Priyanto didakwa Pasal Primer 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana jo Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang Penyertaan Pidana, Subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Subsider pertama Pasal 328 KUHP tentang Penculikan juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP, subsider kedua Pasal 333 KUHP Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Subsider ketiga Pasal 181 KUHP tentang Mengubur, Menyembunyikan, Membawa Lari, atau Menghilangkan Mayat dengan Maksud Menyembunyikan Kematian jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Bila mengacu pada pasal 340 KUHP yang dijadikan dakwaan primer, Priyanto terancam hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama rentan waktu tertentu, atau paling lama 20 tahun penjara.
Adapun dalam perkara ini dua terdakwa lain yaitu Koptu Ahmad Sholeh dan Kopda Andreas Dwi Atmoko diadili secara terpisah.
https://nasional.kompas.com/read/2022/03/31/09522891/ahli-forensik-rsud-prof-margono-bakal-dihadirkan-di-sidang-kolonel-priyanto