Salin Artikel

Wacana Pemilu Ditunda dan Jokowi 3 Periode Terus Bergulir dari Pejabat, Istana Juga Membiarkan...

Hal ini membuat gong wacana presiden tiga periode, seakan dipukul kembali.

Suara-suara itu muncul saat acara Silaturahmi Nasional 2022 yang digelar Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) di Istora Senayan, Jakarta, Selasa (29/3/2022).

Ketua Umum DPP Apdesi Surtawijaya menyatakan, pihaknya akan mendeklarasikan dukungan untuk Presiden Jokowi menjabat tiga periode dalam waktu dekat.

"Habis Lebaran kami deklarasi (dukungan Presiden Jokowi tiga periode). Teman-teman di bawah kan ini bukan cerita, ini fakta, siapa pun pemimpinnya bukan basa-basi, diumumkan, dideklarasikan apa yang kita inginkan," kata Surtawijaya, Selasa.

Dibiarkan Istana

Merespons suara dukungan Jokowi tiga periode, pihak Istana menilai hal itu tak jadi soal.

Istana tidak melarang meski ada pihak yang hendak membenturkan 'bangunan' Konstitusi atau Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang mengatur masa jabatan presiden dua periode.

Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Ali Mochtar Ngabalin beralasan, para kepala desa yang menyuarakan agar masa jabatan Presiden Jokowi tiga periode merupakan bagian dari hak setiap warga.

"Ya, biar saja itu, mereka punya hak untuk berteriak. Enggak apa-apa, biar saja mereka berteriak, biasa saja," kata Ngabalin saat dihubungi, Rabu (30/3/2021).

Ngabalin mengemukakan, sikap presiden terkait usulan itu sudah jelas, yaitu taat pada konstitusi.

Adapun UUD 1945 mengamanatkan bahwa masa jabatan presiden maksimal 2 periode. Masing-masing periode diamanatkan bahwa presiden menjabat selama 5 tahun lamanya.

"Bagi Jokowi kan sudah selesai, konstitusi jelas ya. Jadi, enggak apa-apa, jangan dihalangi mereka," tutur Ngabalin.

Bahlil Lahadalia serukan kembali penundaan pemilu

Sehari setelah Apdesi menyuarakan Jokowi tiga periode, publik kembali dihebohkan dengan munculnya sosok Menteri Investasi Bahlil Lahadalia dan menyuarakan wacana penundaan pemilu.

Bahlil, masih lekat dalam ingatan, sempat mengutarakan wacana itu pada Januari lalu.

Saat itu, Ia beralasan membawa suara para pelaku usaha yang berharap penyelenggaraan Pemilu 2024 atau peralihan kepemimpinan itu ditunda.

Pada Januari lalu, alasan yang dibawanya adalah karena pelaku usaha mempertimbangkan pemulihan ekonomi nasional akibat pandemi Covid-19.

Kemarin, Rabu, Bahlil kembali berbicara soal wacana penundaan pemilu. 

Membawa unsur politisi karena tengah berada di lingkungan parlemen, Bahlil mengatakan bahwa dukungan terhadap wacana penundaan pemilu tidak bisa dilarang.

"Ini parlemen, lembaga demokrasi, orang mau cerita apa saja boleh termasuk penundaan pemilu. Jangan diharamkan," kata Bahlil di Kompleks Parlemen, Jakarta.

Penundaan pemilu wajar

Tak hanya itu, Bahlil juga menilai suara-suara penundaan pemilu adalah hal yang wajar dalam negara demokrasi.

Ia mengatakan, dalam sebuah negara demokrasi, menyatakan sebuah pendapat, termasuk penundaan pemilu diwajarkan.

"Itu (penundaan pemilu) wajar-wajar saja. Tinggal bagaimana proses di parlemen bagaimana, boleh atau tidak, monggo diselesaikan di sini," jelasnya.

Di sisi lain, ia menilai wacana penundaan pemilu justru baik dari segi investasi.

Hanya saja, ia menaruh catatan bahwa penundaan pemilu itu dilakukan secara komprehensif dan sesuai mekanisme perundang-undangan.

"Dari sisi investasi, pengusaha butuh kepastian, stabilitas politik. Kalau wacana penundaan bisa dilakukan secara konprehensif daan dalam mekanisme UU, dalam pandangan saya itu akan bagus untuk investasi," klaim Bahlil.

Jokowi menikmati tiga periode?

Wacana penundaan pemilu dan presiden tiga periode nampaknya akan terus bergulir. Hal ini berkaca pada tanggapan Presiden Jokowi yang dinilai sejumlah pihak sebagai pernyataan bersayap.

Jokowi, diketahui sekali lagi menyatakan patuh dan taat pada konstitusi. Namun, hal itu dinilai belum menegaskan sikap atas usulan penundaan pemilu dan perpanjangan masa jabatan.

Managing Director Paramadina Public Policy Institute Ahmad Khoirul Umam menilai, pernyataan Jokowi tak ubahnya hanya permainan diksi untuk bermain aman guna membuka ruang manuver lewat pernyataan-pernyataan bersayap.

Umam menyayangkan lingkaran Istana Presiden yang terus menerus berkelit dengan argumen 'taat konstitusi' dan 'membuka ruang demokrasi'.

"Jika presiden tetap enggan, rasanya memang presiden menikmati langgam permainan politik untuk memperpanjang masa jabatannya itu," ujar Umam kepada Kompas.com, Rabu.

Sementara Partai Demokrat menilai, kemunculan kembali suara-suara Jokowi tiga periode dapat diartikan sebagai sebuah gerakan "terorisme konstitusi".

Deputi Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Demokrat Kamhar Lakumani berpendapat, gerakan itu muncul karena terus adanya pembiaran dari pemerintah, khususnya Kepala Negara, Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Gerakan 'terorisme konstitusi' ini terus bergulir karena Jokowi tak bersikap tegas, malah terkesan bermain dua kaki dalam merespons manuver-manuver orang dekatnya dengan menjadikan demokrasi yang salah tafsir sebagai argumentasi," kata Kamhar dalam keterangannya, Kamis (31/3/2022).

Penilaian Kamhar mengacu pada pernyataan Presiden Jokowi untuk menanggapi usulan tiga periode, penambahan masa jabatan, dan wacana penundaan pemilu.

Beberapa kali, Jokowi angkat bicara dengan usulan tersebut. Namun, Demokrat menganggap Jokowi belum tegas merespons, bahkan menghentikan wacana. Berkaca hal itu, Demokrat berpendapat bahwa pihak berkuasa sedang gencar-gencarnya mendorong agenda melanggengkan kekuasaan.

https://nasional.kompas.com/read/2022/03/31/09182551/wacana-pemilu-ditunda-dan-jokowi-3-periode-terus-bergulir-dari-pejabat

Terkini Lainnya

Pesan Terakhir Pria yang Ditemukan Tewas di Kontrakan Depok, Minta Jasadnya Dikremasi

Pesan Terakhir Pria yang Ditemukan Tewas di Kontrakan Depok, Minta Jasadnya Dikremasi

Nasional
Profil Mooryati Soedibyo: Mantan Wakil Ketua MPR dan Pendiri Mustika Ratu yang Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Profil Mooryati Soedibyo: Mantan Wakil Ketua MPR dan Pendiri Mustika Ratu yang Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Nasional
Pendiri Mustika Ratu, Mooryati Soedibyo, Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Pendiri Mustika Ratu, Mooryati Soedibyo, Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Nasional
Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Nasional
Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Nasional
MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

Nasional
Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Nasional
Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Nasional
Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Nasional
Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke