JAKARTA, KOMPAS.com – Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyatakan pihaknya bakal memproses pengajuan red notice ke Interpol untuk tersangka Saifuddin Ibrahim.
Adapun polisi menduga saat ini Saifuddin Ibrahim sedang berada di Amerika Serikat.
“Semua membutuhkan proses. Nanti red notice sudah dikeluarkan nanti akan kami sampaikan. Sementara kami masih berproses,” kata Ramadhan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (30/3/2022).
Ramadhan memastikan, penyidik akan berupaya untuk mengungkap kasus terkait Saifuddin Ibrahim.
Lebih lanjut, menurutnya, penyidik juga akan melakukan koordinasi dengan kementerian/lembaga terkait dalam perkara itu.
“Secara umum kita akan terus melakukan penyelidikan dan penyidikan berkoordinasi dengan semua kementerian lembaga yang terkait dengan permasalahan ini,” ucapnya.
Adapun Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah menetapkan Saifuddin Ibrahim sebagai tersangka. Saifuddin menjadi tersangka buntut dari pelaporan sejumlah pihak ke Bareskrim Polri.
Saifuddin dilaporkan buntut dari unggahannya yang meminta Menteri Agama (Menag) RI menghapus sekitar 300 ayat Al Quran.
Diketahui, dalam video berdurasi 9 menit yang diunggah di Youtube pada Senin (14/3/2022), Saifuddin Ibrahim menyampaikan pernyataan yang menuai kontroversi.
Dikutip dari Kompas TV, Saifuddin meminta Menag Yaqut Cholil Qoumas menghapus 300 ayat Al Quran.
Saifuddin juga menyatakan sudah sering menyampaikan permintaannya itu ke Menag.
"Saya sudah mengatakan berulang kali kepada Pak menteri Agama dan inilah menteri agama yang saya kira menteri agama yang toleransi dan damai tinggi terhadap minoritas," ucap Saifuddin.
https://nasional.kompas.com/read/2022/03/30/16451361/saifuddin-ibrahim-diduga-ada-di-amerika-serikat-polri-akan-proses-surat-red