Salin Artikel

[POPULER NASIONAL] MK Tolak Gugatan Batas Usia Pensiun TNI | AHY Perintahkan Kader di DPR/MPR Tolak Penundaan Pemilu

JAKARTA, KOMPAS.com - Berita tentang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonan perpanjangan batas usia pensiun TNI menjadi yang terpopuler pada Selasa (29/3/2022).

Berita terpopuler lainnya adalah tentang instruksi Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) supaya seluruh kader partai menolak wacana penundaan pemilihan umum (pemilu) atau perpanjangan masa jabatan presiden.

1. MK Tolak Permohonan Perpanjangan Batas Usia Pensiun TNI

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan gugatan atas aturan batas usia pensiun TNI.

Gugatan tersebut sebelumnya dilayangkan oleh pensiunan TNI, Euis Kurniasih serta lima pemohon lainnya agar batas usia pensiun prajurit perwira paling tinggi 58 tahun serta bintara dan tamtama 53 tahun disamakan dengan ketentuan usia pensiun anggota Polri. Para pemohon mengajukan uji materiil Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.

“Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya “ kata Ketua Majelis Hakim MK Anwar Usman ketika membacakan amar putusan, Selasa (29/3/2022).

Dalam pertimbangannya, Mahkamah menyatakan bahwa pemohon II Jerry Indrawan, pemohon III Hardiansyah, pemohon IV Ismail Irwan Marzuki dan pemohon V Bayu Widiyanto tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo. Selain itu, pokok permohonan para pemohon juga dianggap tidak beralasan.

Dalam pokok permohonannya, pemohon meminta agar batas usia pensiun prajurit perwira TNI paling tinggi 58 tahun dan bintara-tamtama 53 tahun yang diatur dalam Pasal 53 dan Pasal 71 huruf a Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, disamakan dengan ketentuan usia pensiun anggota Polri.

Adapun anggota Polri pensiun pada usia 58 tahun. Namun, polisi yang mempunyai keahlian khusus dan sangat dibutuhkan dapat dipertahankan sampai dengan usia 60 tahun.

Dalam putusan perkara nomor 62/PUU-XIX/2021 ini, terdapat empat hakim konstitusi yang mempunyai pendepat berbeda dari putusan tersebut. Keempat yakni Aswanto, Suhartoyo, Wahiduddin Adams, dan Enny Nurbaningsih.

2. AHY Instruksikan Perwakilan Demokrat di DPR dan MPR RI Tolak Penundaan Pemilu

Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono mengeklaim bahwa seluruh perwakilan Demokrat di parlemen telah ia instruksikan untuk menolak wacana penundaan pemilu dan perpanjangan masa jabatan presiden.

"Kalau kami jelas, di sini ada Pak Benny Harman sebagai Ketua Fraksi Demokrat DPR RI, jelas instruksi dari ketua umum partai untuk menolak itu," kata AHY kepada wartawan di kantor DPP Nasdem, Jakarta, Selasa (29/3/2022).

AHY mengakui, instruksi ini berlaku bagi perwakilan Demokrat di DPR RI maupun MPR RI. Sebab, wacana penundaan pemilu dan perpanjangan masa jabatan presiden juga dapat ditempuh dengan cara mengamendemen UUD 1945 yang syaratnya harus didukung 474 anggota MPR RI.

"MPR betul, baik DPR dan MPR RI," kata dia.

Sejak awal, kata AHY, Partai Demokrat tegas menyampaikan sikap bahwa pihaknya menolak segala bentuk upaya melanggengkan kekuasaan dengan cara mengutak-atik konstitusi. AHY menyebut wacana penundaan pemilu dan upaya mengutak-atik konstitusi ini tidak bisa diterima dengan akal sehat.

"Karena itu tentunya mencederai atau mengkhianati amanat reformasi dan juga demokrasi kita," ujar AHY.

Menurutnya, demokrasi Indonesia akan langsung terdampak jika wacana ini dianggap sebagai sesuatu yang lazim. Oleh karenanya, kata AHY, seluruh perwakilan Demokrat di DPR maupun MPR RI telah ia instruksikan untuk menolak wacana tersebut.

"Konstitusi memang milik kita semua, tidak ada larangan ini dan itu, tetapi juga jangan konstitusi atau amandemen tadi diarahkan untuk melabrak semangat konstitusi itu sendiri," ungkap putra eks Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono itu.

https://nasional.kompas.com/read/2022/03/30/05260051/-populer-nasional-mk-tolak-gugatan-batas-usia-pensiun-tni-ahy-perintahkan

Terkini Lainnya

Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Nasional
Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Nasional
Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Nasional
CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

Nasional
Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Nasional
Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Nasional
Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Nasional
Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Nasional
Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Nasional
Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Nasional
Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Nasional
PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

Nasional
Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Nasional
Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke