Salin Artikel

Cara Mengurus Perceraian Katolik

KOMPAS.com – Dalam agama Katolik, perkawinan berciri satu untuk selamanya dan tidak terceraikan. Oleh karena itu, umat Katolik tidak bisa bercerai secara agama.

Aturan ini tertuang dalam Kitab Hukum Kanonik (KHK) atau Kan yang disusun dan disahkan oleh gereja, bersifat gerejawi dan mengikat umat Katolik. Dalam hukum gereja ini tidak mengenal adanya perceraian.

Kan. 1141 berbunyi, “Perkawinan ratum dan consummatum tidak dapat diputus oleh kuasa manusiawi manapun dan atas alasan apapun, selain oleh kematian.”

Dalam KHK, ratum merupakan perkawinan sah antara orang-orang yang dibaptis, sementara consummatum adalah persetubuhan yang menyempurnakan perkawinan.

Perceraian dalam Katolik

Walaupun perceraian dilarang dalam Gereja Katolik, namun tetap banyak kasus perceraian. Biasanya mereka yang bercerai dan ingin menikah lagi, pindah gereja (Kristen Protestan) agar bisa diakui perceraian dan pernikahannya.

Orang-orang Katolik yang bercerai secara sepihak, dalam agama dianggap masih menikah dengan pasangan sebelumnya. Menurut agama Katolik, perkawinan tersebut tetap tak terceraikan.

Jika orang tersebut menikah lagi di luar gereja maka pernikahan itu dianggap tidak sah di mata agama. Ini dikarenakan umat Katolik harus mendapat izin perceraian dari gereja jika mereka ingin menikah kembali.

Tak hanya itu, orang Katolik yang bercerai juga tidak diizinkan menerima komuni karena telah keluar dari gereja Katolik.

Perceraian Katolik dalam Hukum Positif Indonesia

Meski secara agama perkawinan umat Katolik tidak bisa terceraikan, namun hukum positif Indonesia membolehkan hal ini.

Dalam hukum positif Indonesia, aturan mengenai pernikahan, termasuk perceraian salah satunya dituangkan dalam UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 16 Tahun 2019.

Dalam undang-undang tersebut, salah satu penyebab putusnya perkawinan adalah perceraian. Perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang pengadilan setelah pengadilan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak.

Proses perceraian bagi yang beragama Katolik dengan yang beragama Islam maupun agama lain pun secara hukum sama. Hanya saja, pengadilan yang mengadili persidangan antara agama Katolik dan Islam berbeda.

Untuk yang beragama Katolik dan agama lain selain Islam, proses perceraian dilakukan di pengadilan negeri. Sementara bagi yang beragama Islam, perceraian berlangsung di pengadilan agama.

Tahapan-tahapan yang harus dilakukan penggugat cerai atau kuasa hukumnya, yaitu:

  • Mendaftar di pengadilan negeri dengan membuat surat gugatan dan surat kuasa yang sudah dilegalisir (jika menggunakan advokat),
  • Gugatan dan surat kuasa asli harus mendapat persetujuan dari ketua pengadilan negeri,
  • Setelah mendapat persetujuan maka penggugat/kuasanya membayar biaya gugatan atau SKUM. Bagi yang tidak mampu, dapat berperkara secara cuma-cuma/prodeo,
  • Memberikan SKUM yang telah dibayar ke petugas dan menerima tanda bukti penerimaan surat gugatan,
  • Menunggu panggilan sidang dari pengadilan negeri,
  • Menghadiri sidang sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.
  • Menghadiri sidang pemeriksaan gugatan perceraian.
  • Hakim yang memeriksa gugatan perceraian akan berusaha mendamaikan kedua pihak dengan mediasi,
  • Jika tidak dapat dicapai perdamaian, hakim akan melakukan pemeriksaan gugatan,
  • Hakim akan memutuskan gugatan perceraian dalam sidang terbuka.

Meski secara hukum sipil pengadilan negeri mengabulkan gugatan cerai yang diajukan penggugat, namun putusan itu tidak mengubah status perkawinan Katolik. Perkawinan tersebut tetap dianggap sah dalam hukum gereja Katolik.

Referensi:

  • Kitab Hukum Kanonik (KHK) atau Kan
  • UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 16 Tahun 2019
 

https://nasional.kompas.com/read/2022/03/30/01450041/cara-mengurus-perceraian-katolik

Terkini Lainnya

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Nasional
Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Nasional
TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Nasional
Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke