JAKARTA, KOMPAS.com - Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Kombes Pol Chandra Sukma Kumara mengatakan, tersangka kasus dugaan investasi ilegal Indra Kesuma atau Indra Kenz tak pernah menyebut nama artis Deddy Corbuzier dalam pemeriksaan.
Menurut Chandra, jika Deddy disebut oleh Indra, maka pihak kepolisian pasti mengirimkan surat pemanggilan untuk memeriksanya.
“Enggak ada (nama Deddy), kalau muncul pasti kita panggil,” tutur Chandra dalam keterangannya, Selasa (29/3/2022).
Dia pun menyebut, Indra tak menyampaikan pernah memberi uang pada Deddy.
Padahal, Deddy telah mengakui menerima uang senilai Rp 150 juta dari Indra.
Chandra menjelaskan, pihak kepolisian mempersilakan jika Deddy merasa ingin mengembalikan dana itu.
“Saya mempersilakan Mas Deddy Corbuzier datang ke kami gitu ya. Tapi memang dari keterangan IK (Indra Kenz) itu tidak tertuang,” katanya.
“Kalau yang bersangkutan merasa ini (menerima uang) ya datang saja. Orang kantor (Bareskrim Polri) jelas,” tutur Chandra.
Diberitakan Deddy mengaku diberi uang oleh Indra senilai Rp 150 juta. Uang itu tak dipakainya sendiri, namun digunakan untuk tambahan hadiah pertandingan catur antara Dewa Kipas dengan GM Irene.
Sementara Indra telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan investasi bodong melalui aplikasi Binomo.
Selain disangkakan pasal pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan penipuan, Indra juga dijerat dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Pihak kepolisian terus menelusuri aset Indra yang diduga dibelinya dari hasil menjadi mitra Binomo.
Saat ini total aset yang telah disita senilai Rp 55 miliar. Namun Bareskrim Polri masih mencium adanya aliran uang senilai Rp 58 miliar milik Indra yang dialihkan ke aset kripto.
https://nasional.kompas.com/read/2022/03/29/15425091/polisi-sebut-tak-ada-nama-deddy-corbuzier-dalam-pemeriksaan-indra-kenz