Salin Artikel

Nadiem Makarim Digugat ke MA soal Aturan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Kampus

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) Nadiem Makarim digugat oleh Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) ke Mahkamah Agung (MA).

Gugatan itu terkait Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 yang mengatur tentang pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan kampus.

Dikutip dari website resmi MA, Senin (28/3/2022) gugatan itu terdaftar dengan nomor 34 P/HUM/2022.

“Dalam proses pemeriksaan oleh tim C,” tulis laman resmi MA.

Adapun gugatan itu dilayangkan oleh LKAAM agar Permendikbud itu dicabut.

Menanggapi gugatan itu, Komisi Nasional (Komnas) Perlindungan Perempuan meminta agar majelis hakim menolak seluruh gugatan itu.

Komnas Perempuan menilai, ada sejumlah hal yang dinilai dapat menjadi pertimbangan hakim untuk menolaknya.

Pertama, LKAAM tidak memenuhi kriteria untuk mengajukan keberatan terhadap beleid itu.

“Karena tidak mampu membuktikan kualifikasinya antara sebagai masyarakat hukum adat atau badan hukum publik, tidak memiliki kerugian hak warga negara,” demikian isi pernyataan Komnas Perempuan yang diperoleh Kompas.com dari Ketua Komnas Perempuan, Andy Yentriyani.

“Tidak memiliki hubungan sebab akibat antara kerugian dan obyek permohonan dan pembatalan obyek permohonan tidak akan menghentikan tindakan kekerasan seksual,” jelas pernyataan itu.

Kedua, Nadiem dinilai telah memenuhi prosedur formal dalam penyusunan permendikbud itu. Prosedur yang dimaksud yakni telah diterimanya saran dan kritik, baik secara lisang maupun tertulis dari kelompok masyarakat.

Ketiga, frasa “Tanpa persetujuan korban” dan “Tidak disetujui oleh korban” digunakan untuk membedakan kekerasan seksual dengan aktivitas seksual, mengidentifikasi pelaku dan korban, memberi edukasi pada mahasiswi untuk menolak permintaan terkait aktivitas seksual karena relasi kuasa.

“Sejalan dengan prinsip dan norma HAM internasional sebagaimana dimandatkan PBB yang menekankan persetujuan korban sebagai inti dari kekerasan seksual berbasis gender,” terang pernyataan tersebut.

https://nasional.kompas.com/read/2022/03/28/19151621/nadiem-makarim-digugat-ke-ma-soal-aturan-pencegahan-dan-penanganan-kekerasan

Terkini Lainnya

Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Nasional
Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Nasional
Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Nasional
Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Nasional
Serba-serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Serba-serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Nasional
Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Nasional
Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Nasional
Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Nasional
Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Nasional
[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

Nasional
Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Nasional
Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Nasional
Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Nasional
Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke