Para korban diwakili kuasa hukumnya, Zainul Arifin melayangkan laporan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Senin (28/3/2022).
“Kerugian hampir Rp 17 miliar lebih dari 122 orang. Persoalannya adalah tindak pidana ini dilakukan oleh pihak manajemen dari PT DNA Pro Academy,” tutur Zainul pada wartawan pasca memberikan laporan.
Ia mengungkapkan telah melaporkan pihak-pihak yang tergabung dalam manajemen DNA Pro seperti CEO, owner dan para leader-nya.
Bahkan, lanjut Zainul, beberapa owner dan leader DNA Pro merupakan publik figur.
Zainul menduga salah satu selebriti yang terlibat berinisial IG.
“Kita menduga ya, kita tidak menuduh mereka, kita menduga. Harapannya mereka dimintai (keterangan), di klarifikasi, bantu kita untuk menjelaskan supaya ini bisa clear,” kata dia.
Zainul menuturkan, modus penipuannya adalah mengajak para korban melakukan investasi dengan meninggalkan sejumlah uang deposito.
Tapi deposito itu kemudian tak bisa ditarik lagi oleh para korban.
“Kemudian kita melayangkan somasi tidak dijawab, akhirnya kita melayangkan hak kita dengan melapor ke pihak polisi,” katanya.
Terakhir, Zainul menyampaikan berdasarkan koordinasi dengan Bareskrim Polri pemeriksaan saksi akan segera dilakukan.
“Mereka (polisi) akan melakukan koordinasi secepatnya, setelah itu akan dipanggil untuk diperiksa semua. (Jadwal pemeriksaan) 2 hari (lagi), hari Kamis,” imbuhnya.
https://nasional.kompas.com/read/2022/03/28/17090241/122-korban-robot-trading-dna-pro-lapor-polisi-kuasa-hukum-kerugian-7-miliar